nasional

KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon Capres-Cawapres, Ini Hasilnya

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 06:00 WIB
KPU mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal paslon capres-cawapres Pemilu 2024. (Tititiktemu.co/tangkapan layar)

Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: 5 Warung Ayam Panggang di Wonogiri, Jangan Dicoba Kalau Takut Nagih

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Tags

Terkini