Baca Juga: Hore ! Kemenag Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit, Terbuka untuk semua Agama. Simak Tahapannya
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.
Artikel Terkait
Hore ! Kemenag Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit, Terbuka untuk semua Agama. Simak Tahapannya
Kemenag Umumkan 30 Penerima Beasiswa Maroko 2023, Ada Nama Kamu ?
Ada Beasiswa Kuliah Satu Semester di Kampus Luar Negeri dari Kemenag. Ini Syaratnya
Kemenag akan Gelar Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1444 H di 99 Titik