TITIKTEMU.CO Meski Pemkot Jambi telah mencabut gugatan kepada siswi SMP yang mengeritik Walikota Jambi, namun media sosial masih tetap riuh dan ramai dengan memnyorot ASN yang turut memperkeruh persoalannya. Termasuk Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra yang pernah menjadi jaksa di Kejari Jambi, yang melakukan pengaduan. Sebelum ini melebar kemana-mana , Asintel Kejari Jambi, Nophy T Suoth menegaskan status Gempa Awaljon bukan lagi jaksa, sehingga pelaporan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan Kejari Jambi. Gempa juga diketahui dosen di Universitas Jambi.
Selain itu ada juga ASN yang disorot, yaitu PPA Jambi Asi Noprini yang akrab disapa Bu Iin yang justru ikut mengintimidasi siswi SMP Syarifah Fadiah. Ini dungkapkan akun Twitter @PartaiSocmed pada Rabu, 7 Juni 2023, oknum petugas PPA ini mengancam Syarfiah jika tak mau menandatangani surat perdamaian, maka urusan sekolahnya akan dipersulit.
Sebelumnya juga ada tangkapan layar beredar percakapan grup Whatsapp, yang diduga jubir walikota memerintahkan memberikan perintah pelajaran kepada siswi SMP ini.
Baca Juga: PSI Kecam Pelarangan Ibadah GKKD Bandar Lampung: Yang Kesulitan Akses Perizinan Harus Dibantu
Sepertinya para ASN ini tidak belajar kepada kasus mahasiswa yang mengeritik gubernur di Lampung yang kemudian mendapat dukungan netizen. Parahnya ini yang diserang ramai-ramai adalah siswi SMP dan merupakan warganya sendiri. Cuitan warga medsos menuliskan sungguh lucu kandidat doktor seperti Gempa menghadapi anak dibawah umur.
Kasus siswi SMP digugat oleh Pemkota Jambi sebenarnya bermula dari unggahan video Fadiyah di akun TikTok berjudul "Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran", pada 1 Mei 2023. Video ini hanya menjelaskan kerugian yang diderita neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Jambi.
Dalam video Fadiyah mengatakan, kerusakan itu disebabkan lalu lalang truk bertonase 20 ton lebih di jalan tersebut. Padahal, jika merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, truk yang boleh lewat di jalan lorong warga hanya berbobot lima ton. Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Pemkot Jambi juga menanggapi video Fadiyah, Diskominfo Kota Jambi kemudian merilis klarifikasi yang isinya menampik semua tuduhan Fadiyah. Namun, dalam klarifikasi, tidak dijelaskan soal dugaan pelanggaran truk bertonase besar melintasi jalan lorong warga.
Kasus bergulir hingga akhirnya pemkot yang diwakili Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengadukan Fadiyah ke polisi. Dan PPA Jambi beserta pengacara yang harusnya berada di sisi Fadiyah malah ikut mengintimidasi.