Kemenag Buka Inpassing Pengawas JPH untuk PNS, Pendaftaran Dibuka 1-15 September 2026

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 1 September 2026 | 07:00 WIB
Kemenag membuka inpassing Pengawas JPH bagi PNS. Pendaftaran dan unggah dokumen dibuka 1-15 September 2026.
Kemenag membuka inpassing Pengawas JPH bagi PNS. Pendaftaran dan unggah dokumen dibuka 1-15 September 2026.

Menurut Zain, percepatan inpassing tidak hanya memberikan peluang pengembangan karier bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

"Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN," kata Zain.

Ia menilai program tersebut merupakan bentuk pelayanan publik sekaligus implementasi manajemen karier ASN yang sehat.

Dengan adanya penyetaraan melalui inpassing, PNS yang memenuhi persyaratan mendapatkan peluang untuk menempati Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Viral! Aksi Jambret Rampas HP dari Mobil di Lampu Merah Kelapa Gading Terekam CCTV

Produk Halal Punya Nilai Ekonomi Global

Selain aspek karier ASN, Zain juga menyoroti besarnya potensi ekonomi produk yang telah mendapatkan jaminan halal.

Menurutnya, sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat muslim. Jaminan tersebut juga semakin berkaitan dengan aspek kualitas, kebersihan, dan keamanan produk.

"Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor," pungkasnya.

Baca Juga: Viral! Kebakaran Besar di Tumbang Nusa Kalteng, Langit Merah Seperti Lautan Api

Pembukaan inpassing Pengawas JPH tersebut diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia yang bertugas mengawal ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.

Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi, pendaftaran pada 1-15 September 2026 menjadi kesempatan untuk mengikuti proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X