Tak Punya Rp 5 Miliar, Ibam Sebut Tabungan Tinggal Belasan Juta: “Kalau Aset Dijual Pun Tak Cukup”

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 31 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Vonis Banding Membuat Hukuman Makin Berat

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Ibam.

Baca Juga: Pack eFootball 2027 Terbaru Hari Ini: Epic, Highlight dan Pilihan Terbaik

Dalam proses banding, PT DKI Jakarta kemudian menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan tersebut juga mengubah bagian pidana pokok dan pidana tambahan dari putusan sebelumnya.

Bagi Ibam, tambahan uang pengganti membuat konsekuensi hukuman terasa jauh lebih berat. Ia bahkan menghitung beban tersebut secara proporsional dan menilai dirinya seolah menghadapi hukuman yang lebih panjang.

Harta Bisa Disita Jika Uang Tak Dibayar

Dalam putusan tersebut, kewajiban uang pengganti memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.

Baca Juga: Job Fair Kubar Sudah Selesai, Tapi 355 Pencari Kerja Masih Berjuang Dapat Kursi di Perusahaan

Apabila Ibam tidak membayar, harta bendanya dapat disita kemudian dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, terdapat tambahan pidana penjara selama empat tahun.

Ibam mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan banding secara lebih mendalam.

Ia juga menyampaikan kekecewaan karena merasa seluruh proses perkara seolah membebankan persoalan kebijakan kementerian kepada dirinya sebagai seorang konsultan.

Kini, persoalan yang dihadapi Ibam bukan sekadar berapa lama hukuman penjara harus dijalani. Ada pula pertarungan soal uang pengganti Rp 5 miliar, kemampuan membayarnya, serta dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan nominal tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: siaran pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X