Vonis Banding Membuat Hukuman Makin Berat
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Ibam.
Baca Juga: Pack eFootball 2027 Terbaru Hari Ini: Epic, Highlight dan Pilihan Terbaik
Dalam proses banding, PT DKI Jakarta kemudian menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan tersebut juga mengubah bagian pidana pokok dan pidana tambahan dari putusan sebelumnya.
Bagi Ibam, tambahan uang pengganti membuat konsekuensi hukuman terasa jauh lebih berat. Ia bahkan menghitung beban tersebut secara proporsional dan menilai dirinya seolah menghadapi hukuman yang lebih panjang.
Harta Bisa Disita Jika Uang Tak Dibayar
Dalam putusan tersebut, kewajiban uang pengganti memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.
Baca Juga: Job Fair Kubar Sudah Selesai, Tapi 355 Pencari Kerja Masih Berjuang Dapat Kursi di Perusahaan
Apabila Ibam tidak membayar, harta bendanya dapat disita kemudian dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, terdapat tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Ibam mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan banding secara lebih mendalam.
Ia juga menyampaikan kekecewaan karena merasa seluruh proses perkara seolah membebankan persoalan kebijakan kementerian kepada dirinya sebagai seorang konsultan.
Kini, persoalan yang dihadapi Ibam bukan sekadar berapa lama hukuman penjara harus dijalani. Ada pula pertarungan soal uang pengganti Rp 5 miliar, kemampuan membayarnya, serta dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan nominal tersebut.***
Artikel Terkait
Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Turun ke Jalan
Job Fair Kubar Sudah Selesai, Tapi 355 Pencari Kerja Masih Berjuang Dapat Kursi di Perusahaan
Mau Punya Pengalaman di Dunia Pajak? Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Resmi Dibuka
Bali Butuh Listrik Lebih Kuat, PLN Buka Tender PLTGU 900 MW—Apa yang Dibangun?
Kenapa Pasangan yang Sering Bertengkar Justru Bisa Lebih Awet? Ini Alasannya
Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Terbakar! Api dan Asap Membumbung, Penyebabnya Masih Misterius
Baru Diresmikan, Jembatan Pangandaran Malah Miring: TNI AD Ungkap Apa yang Terjadi