Apa Itu AHWA? Ini Alasan Forum 9 Kiai Sepuh Kini Berperan Menentukan Ketum PBNU 2026-2031

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 31 Agustus 2026 | 11:35 WIB
Suasana Muktamar ke-35 NU. (Tangkapan Layar YouTube NU Online)
Suasana Muktamar ke-35 NU. (Tangkapan Layar YouTube NU Online)

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU 2026-2031, Diputuskan 9 Kiai Sepuh NU

552 Peserta Punya Hak Suara

Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut terlebih dahulu dibahas dan diputuskan dalam Muktamar ke-35 NU.

Sebanyak 552 peserta tercatat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan mengenai mekanisme tersebut.

Dari jumlah itu, 401 peserta menyatakan setuju agar pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA. Sementara 150 peserta lainnya menginginkan pemilihan tetap dilakukan secara langsung melalui voting.

Hasil tersebut menunjukkan mayoritas peserta muktamar menyetujui penguatan mekanisme AHWA dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU 2026-2031, Intip Profil dan Rekam Jejaknya

Lima Nama Calon Ketum Masuk Tahap AHWA

Meski AHWA memiliki peran besar dalam menentukan Ketua Umum PBNU, proses pemilihan tidak langsung sepenuhnya diserahkan kepada sembilan kiai anggota AHWA.

Para muktamirin terlebih dahulu melakukan penjaringan untuk mendapatkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada sembilan anggota AHWA terpilih untuk dibahas dan dimusyawarahkan.

Tahapan ini membuat peserta muktamar tetap memiliki peran dalam menentukan figur yang akan masuk ke tahap akhir pemilihan.

Sembilan Kiai Sepuh Bermusyawarah

Setelah lima calon Ketua Umum PBNU ditetapkan, seluruh nama tersebut menjadi bahan pembahasan sembilan anggota AHWA.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031: Cicit KH Hasyim Asy'ari dan Pengasuh Ponpes Tebuireng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X