Bencana Nasional Kini Tak Harus Penuhi 5 Syarat, MK Pangkas Jadi 3—Tapi Ada Satu yang Wajib!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Bencana tak berstatus nasional tetap bisa ditangani pusat

Ada satu hal yang perlu digarisbawahi: status bencana nasional bukan tiket tunggal agar pemerintah pusat turun tangan.

BNPB menegaskan pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan kepada daerah yang mengalami bencana, meskipun statusnya bukan bencana nasional. Bantuan tersebut dapat berupa personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Baca Juga: Asap Karhutla Bikin 5 Penerbangan Terganggu, Ada Pesawat yang Balik Lagi ke Jakarta

Dengan kata lain, perubahan aturan ini bukan berarti bencana yang berstatus daerah akan dibiarkan berjalan sendiri. Fokus utamanya tetap sama: masyarakat terdampak harus segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

Putusan MK tersebut kini menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah untuk menerjemahkan aturan di atas kertas menjadi mekanisme yang benar-benar jelas ketika bencana datang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X