Bukan Perlakuan Khusus, Ini Menu Sarapan Febrie Adriansyah Selama di Rutan KPK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Juli 2026 | 14:13 WIB
Febrie Adriansyah resmi ditahan tanpa perlakuan khusus  (Antara )
Febrie Adriansyah resmi ditahan tanpa perlakuan khusus (Antara )

Baca Juga: Slavko Vincic Resmi Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026, Tinggalkan Jejak Bersejarah di Dunia Wasit

Jadi, perpindahan tempat penahanan tersebut bukan berarti perkara Febrie ditangani KPK. Penahanan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sementara KPK menyediakan tempat penahanan sesuai kebutuhan yang ada.

KPK: Penitipan Tahanan Antar-Lembaga Bukan Hal Baru

KPK juga menjelaskan bahwa penitipan tahanan dari satu lembaga penegak hukum ke lembaga lainnya bukan sesuatu yang baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK sendiri, menurutnya, juga beberapa kali melakukan penitipan tahanan di institusi lain.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan! Ini Sisa Tanggal Merah 2026 yang Bisa Jadi Alasan Kabur Sebentar

Artinya, keberadaan Febrie Adriansyah di Rutan KPK lebih tepat dilihat sebagai bagian dari mekanisme penahanan, bukan perubahan lembaga yang menangani perkaranya.

Dari Jampidsus ke Balik Jeruji Rutan

Perjalanan Febrie menuju Rutan KPK tentu menjadi babak berbeda dibandingkan kehidupannya ketika menjabat sebagai Jampidsus. Namun, dari penjelasan kuasa hukum, kesehariannya di dalam rutan berjalan mengikuti standar yang sama dengan tahanan lain.

Sarapan nasi putih, bihun, telur ceplok, dan teh mungkin terdengar sangat biasa. Justru di situlah pesan yang ingin disampaikan kuasa hukumnya: di balik status, jabatan, dan perkara besar yang pernah ditangani, Febrie kini menjalani prosedur penahanan sebagaimana tahanan lainnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap dirinya masih berjalan. Penempatan di Rutan KPK menjadi bagian dari tahapan tersebut, dengan alasan perlindungan, akuntabilitas, dan kebutuhan proses hukum yang dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung dan KPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X