TITIKTEMU.CO-Sorotan publik kembali mengarah ke penegakan hukum setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan pada Jumat malam (24/7), menandai babak baru dalam perkara hukum yang menyeret salah satu mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Kendaraan berwarna hijau dengan terali besi itu memasuki area rumah tahanan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Datang Tanpa Rompi Tahanan
Saat turun dari kendaraan, Febrie tampak mengenakan kemeja batik bernuansa abu-abu kecokelatan. Ia dikawal ketat petugas keamanan sebelum langsung diarahkan menuju ruang tahanan.
Baca Juga: Viral Diintimidasi Pengemudi Alphard, Satpam Bundaran HI Akhirnya Buka Suara: Tak Ada Dendam Lagi
Berbeda dari penahanan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan. Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi berlangsung hingga larut malam sehingga penanganan dilakukan secara cepat.
Sejumlah penyidik turut mendampingi proses pemindahan hingga mantan Jampidsus itu resmi memasuki Rutan KPK.
Pemeriksaan Berawal dari Status Saksi
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, proses hukum terhadap dirinya tidak berhenti di tahap tersebut.
Baca Juga: Kabur dari Rombongan Wisata, WNI Asal Madiun Kini Terlacak di Ansan, Korea Selatan
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Kasus yang dikaitkan dengannya meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, hingga dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Meski penanganan perkara kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tetap dipertahankan.
Penahanan Berlaku Selama 20 Hari
Artikel Terkait
Program Ganti Atap Rumah Wartawan Promedia Hadir di Ciamis, Jurnalis Portaloka.id Rasakan Rumah Lebih Sejuk usai Pakai Alduro
Dokter Bantah Telur Ayam Jadi Penyebab Bisul usai Viral Cerita Kepala BGN Sudaryono, Ini Penjelasan Medisnya
DPR RI Kawal Streamlining Telkom Group, Dasco Pastikan Transformasi Perusahaan Tak Berujung PHK
Viral Cekcok Sopir Alphard dan Satpam di Bundaran HI, Polisi Selidiki Dugaan Korban Dipaksa Sujud Minta Maaf
Enzo Fernandez Buka Suara usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026: Saya Akan Terus Berjuang demi Albiceleste
5 Film Baru yang Bikin Akhir Pekan Makin Seru, dari Aksi Ip Man hingga Horor Makam Terkutuk
Viral Diintimidasi Pengemudi Alphard, Satpam Bundaran HI Akhirnya Buka Suara: "Tak Ada Dendam Lagi"