Amanda Manopo Tak Lagi Diam, Beri Deadline 7 Hari untuk Penyebar Fitnah: Apa yang Terjadi Setelahnya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:01 WIB
Amanda Manopo siapkan somasi terbuka (Instagram @amandamanopo)
Amanda Manopo siapkan somasi terbuka (Instagram @amandamanopo)

Baca Juga: Emas Naik Terus — tapi Apakah Itu Berarti Kamu Harus Beli Sekarang?

Sementara itu, Sandy Arifin mengambil langkah awal berupa somasi terbuka. Peringatan tersebut ditujukan kepada siapa saja yang masih menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai kliennya, baik melalui media sosial maupun saluran komunikasi lainnya.

Pesan yang disampaikan cukup jelas: jika aktivitas tersebut masih berlanjut, laporan resmi akan segera diajukan. Tim hukum menegaskan bahwa mereka tidak berniat membiarkan persoalan ini terus berkembang tanpa tindakan.

Namun demikian, pintu penyelesaian secara damai belum sepenuhnya ditutup. Amanda dan timnya masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menunjukkan iktikad baik.

Baca Juga: Stop Tanya Dapat Nilai Berapa? — Ini Pertanyaan yang Lebih Penting untuk Anak

Melalui manajemen maupun keluarga, pihak yang merasa terlibat dipersilakan menghubungi Amanda guna mencari jalan keluar secara musyawarah. Pendekatan kekeluargaan disebut tetap menjadi opsi yang diutamakan sebelum perkara masuk ke proses hukum yang lebih panjang.

Ada satu batas waktu yang diberikan. Tim hukum Amanda Manopo menetapkan tenggat selama satu minggu untuk menunggu respons dari pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Jika hingga waktu tersebut tidak ada komunikasi ataupun upaya penyelesaian, maka langkah berikutnya kemungkinan besar adalah pelaporan resmi kepada pihak berwenang.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana respons para pihak yang menerima somasi terbuka tersebut, dan apakah persoalan ini bisa berakhir melalui dialog atau justru berlanjut ke meja hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X