Karena itu, guru PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun PNS tidak dapat menentukan masa liburnya sendiri di luar aturan resmi yang telah ditetapkan negara.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan sebagian guru yang merasa tidak memiliki aktivitas mengajar selama masa liburan sekolah.
Menurut BKN, profesi guru tidak berhenti ketika bel sekolah terakhir berbunyi sebelum liburan. Tugas seorang pendidik juga mencakup perencanaan, administrasi, evaluasi, hingga berbagai kegiatan pendukung yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan.
Baca Juga: 30.000 Calon Manajer Koperasi Dikirim ke Pelatihan Militer, Ide Brilian atau Salah Alamat?
Di sisi lain, polemik ini menunjukkan masih adanya perbedaan cara pandang mengenai peran guru di luar ruang kelas. Banyak masyarakat yang melihat guru hanya bekerja saat mengajar, padahal ada pekerjaan lain yang tidak selalu terlihat oleh publik.
Perdebatan mungkin masih akan terus berlangsung. Namun satu hal yang pasti, selama berstatus ASN, guru PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun PNS tetap terikat pada aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk soal kehadiran kerja saat liburan sekolah berlangsung.
Jadi, ketika siswa menikmati hari-hari tanpa tugas dan ujian, sebagian guru ASN masih tetap menjalankan rutinitasnya. Hanya saja, kali ini tanpa suara riuh murid yang biasanya memenuhi ruang kelas setiap pagi.***
Artikel Terkait
Berapa Biaya Membesarkan 1 Anak di Indonesia Sampai Lulus S1? Angkanya Bisa Bikin Banyak Pasangan Muda Tersentak
Kenapa Anak-anak Nggak Perlu Tinggal di Kota Besar untuk Sukses — Tren 2026 Membuktikan
Banyak Pelari Tak Sadar: Bukan Jantung yang Bahaya Saat Marathon, Tapi Otot yang Bisa "Meracuni" Ginjal
Ditangkap Setelah 3 Tahun Teror Terungkap: Fakta Baru Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Bikin Merinding
30.000 Calon Manajer Koperasi Dikirim ke Pelatihan Militer, Ide Brilian atau Salah Alamat?
Pensiun di Sektor Swasta: Kenapa Kamu Tidak Bisa Hanya Andalkan BPJSTK
Cara Atur Keuangan sebagai Ibu Rumah Tangga Tanpa Penghasilan Sendiri: Tetap Punya Kendali atas Masa Depan