Viral! Kasus Amsal Sitepu Bikin DPR Turun Tangan, Kreator Dipenjara atau Sistem yang Bermasalah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 31 Maret 2026 | 16:30 WIB
Gambar ilustrasi Kasus Amsal Sitepu memicu polemik (Desain AI )
Gambar ilustrasi Kasus Amsal Sitepu memicu polemik (Desain AI )

TITIKTEMU.CO-Kasus videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan nasional setelah ia mengadu ke Komisi III DPR karena merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Ia dituntut dua tahun penjara atas dugaan mark up proyek video profil desa yang disebut merugikan negara hingga Rp 202 juta.

Amsal menegaskan dirinya hanya bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif yang menawarkan jasa sesuai kesepakatan tanpa mengelola anggaran.

Baca Juga: Pesan Terakhir Reza Arap untuk Lula Lahfah Bikin Haru: Aku Izin Move On, Tapi Kamu Tetap di Hati

Kasus ini pun memicu perdebatan antara sudut pandang hukum formal dan realitas dunia kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Proyek tersebut bermula dari penawaran jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Melalui perusahaannya, Amsal menawarkan harga sekitar Rp 30 juta per desa kepada sejumlah pemerintah desa.

Namun hasil audit menyatakan biaya tersebut seharusnya lebih rendah sehingga muncul dugaan penggelembungan anggaran.

Baca Juga: Anak Tenang dan Bahagia: Cara Membuat Rutinitas Seimbang Tanpa Overstimulasi

Selisih nilai itulah yang kemudian dijadikan dasar perhitungan kerugian negara oleh pihak kejaksaan.

Amsal membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa biaya yang diajukan mencakup ide kreatif dan proses produksi.

Ia menilai pekerjaan kreatif tidak bisa dihitung secara kaku seperti pengadaan barang biasa.

Beberapa komponen biaya bahkan disebut bernilai nol oleh auditor, yang menurutnya tidak masuk akal.

Hal ini membuat Amsal merasa profesinya sebagai pekerja kreatif tidak dihargai secara adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X