Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Dinamika Kebijakan Tarif AS
Di luar komoditas yang memperoleh fasilitas khusus, AS sempat menetapkan tarif 19 persen untuk produk Indonesia. Namun kebijakan tersebut dianulir setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal melanggar konstitusi.
Menindaklanjuti putusan itu, Trump sempat menurunkan tarif menjadi 10 persen sebelum akhirnya merevisi kembali menjadi 15 persen untuk seluruh barang ekspor yang masuk ke pasar AS.
Dengan skema tarif terbaru ini, pemerintah Indonesia berharap daya saing produk nasional tetap terjaga sekaligus membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas di Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambut Kelahiran Anak Ketiga, Putri Kedua Lahir 23 Februari 2026
Teh Hijau vs Air Lemon: Mana Lebih Sehat untuk Metabolisme dan Daya Tahan Tubuh?
Viral Guru Seberangi 6 Sungai Demi Mengajar di SD Terpencil Parigi Moutong, Harap Perhatian Pemerintah
REKA Bogor Audiensi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Ekonomi Kreatif dan Target Kota Kreatif UNESCO
Harga Pangan Ramadhan 2026 Stabil, Bapanas Pastikan Daging hingga Cabai Sesuai HET