TITIKTEMU.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) saat ini berada di angka 15 persen. Angka tersebut menyesuaikan kebijakan tarif global terbaru yang diberlakukan pemerintah AS.
Menurut Airlangga, besaran tarif itu lebih rendah dibandingkan skema sebelumnya dalam kesepakatan dagang bilateral Indonesia–AS yang sempat berada di level 19 persen, bahkan pernah dipatok 32 persen pada era pemerintahan Donald Trump.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Putusan tersebut kemudian direspons dengan penyesuaian kebijakan tarif secara global oleh pemerintah AS.
“Tarif global sekarang 15 persen, sehingga itu yang berlaku,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Harga Pangan Ramadhan 2026 Stabil, Bapanas Pastikan Daging hingga Cabai Sesuai HET
Perjanjian ART Tetap Berlaku
Meski terjadi perubahan tarif, Airlangga memastikan bahwa kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS tetap berjalan sesuai rencana. Implementasi penuh perjanjian tersebut akan efektif setelah 90 hari sejak penandatanganan dan melalui proses ratifikasi.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah pembebasan bea masuk 0 persen untuk lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke AS. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi komoditas unggulan nasional.
Adapun untuk tarif impor produk asal AS ke Indonesia, Airlangga menyebut belum ada perubahan kebijakan.
Baca Juga: Teh Hijau vs Air Lemon: Mana Lebih Sehat untuk Metabolisme dan Daya Tahan Tubuh?
Komoditas yang Dapat Fasilitas 0 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump menandatangani kerja sama ekonomi bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance di Washington pada 19 Februari. Dalam kerja sama tersebut, AS memberikan fasilitas bebas tarif untuk sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia.
Produk yang mendapatkan fasilitas ini antara lain tekstil dan garmen, minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang.
Khusus untuk sektor tekstil dan garmen, penerapan bea masuk 0 persen menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Artinya, volume ekspor disesuaikan dengan jumlah bahan baku tekstil seperti kapas dan serat buatan yang diimpor Indonesia dari AS.
Artikel Terkait
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambut Kelahiran Anak Ketiga, Putri Kedua Lahir 23 Februari 2026
Teh Hijau vs Air Lemon: Mana Lebih Sehat untuk Metabolisme dan Daya Tahan Tubuh?
Viral Guru Seberangi 6 Sungai Demi Mengajar di SD Terpencil Parigi Moutong, Harap Perhatian Pemerintah
REKA Bogor Audiensi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Ekonomi Kreatif dan Target Kota Kreatif UNESCO
Harga Pangan Ramadhan 2026 Stabil, Bapanas Pastikan Daging hingga Cabai Sesuai HET