Visum 20 Luka di Tubuh Radiet: Pelaku atau Korban di Balik Tragedi Pantai Nipah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:15 WIB
Hotman Paris minta Hakim PN Mataram untuk memperhatikan lagi hasil visum Radiet Ardiansyah.  (Instagram/hotmanparisofficial))
Hotman Paris minta Hakim PN Mataram untuk memperhatikan lagi hasil visum Radiet Ardiansyah. (Instagram/hotmanparisofficial))

TITIKTEMU.CO - Kasus Radiet Adiansyah yang didakwa membunuh kekasihnya di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025, kini memicu polemik setelah keluarga menolak status tersangka dan menggandeng Hotman Paris untuk mencari kejelasan hukum.

Hotman meminta Majelis Hakim PN Mataram meneliti ulang hasil visum yang mencatat sekitar 20 luka di tubuh Radiet saat ditemukan dalam kondisi pingsan.

Menurutnya, fakta medis itu penting karena seseorang dengan banyak luka serius sulit dipahami sebagai pelaku tunggal.

Baca Juga: Memasuki Hari ke-10 Puasa: Titik Balik sebelum Mesin Ibadah Ngebut—Amalan Apa yang Paling Layak Ditambah?

Ia juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia memeriksa dokter yang menyebut luka tersebut ringan dalam berita acara pemeriksaan.

Pihak jaksa mendakwa Radiet melanggar Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan tudingan menekan leher korban hingga meninggal.

Sementara Radiet membantah dan mengaku ada pelaku lain serta dirinya menjadi korban perampokan.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke Sepuluh Ramadan: Mohon Jadi Hamba Bertawakal dan Dekat dengan Allah

Perbedaan versi inilah yang kini menjadi sorotan publik dan membuka pertanyaan tentang akurasi penyidikan serta pembuktian di persidangan.

Keluarga Radiet menilai penyidikan belum sepenuhnya menggali kemungkinan adanya pihak ketiga di lokasi kejadian.

Mereka mempertanyakan mengapa kondisi luka Radiet tidak dijadikan dasar untuk mengembangkan skenario alternatif.

Baca Juga: Siap-Siap 18 Maret! Lebih dari Setengah Warga RI Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jawa Tengah Jadi Magnet Terbesar
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup untuk membawa perkara ke persidangan.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik tentang pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses hukum, terutama ketika fakta medis menjadi titik krusial.

Kini, perhatian tertuju pada putusan hakim yang diharapkan mampu menjawab polemik ini secara adil, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan agar kebenaran materiil benar-benar terungkap di balik tragedi Pantai Nipah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X