TITIKTEMU.CO - Kasus Radiet Adiansyah yang didakwa membunuh kekasihnya di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025, kini memicu polemik setelah keluarga menolak status tersangka dan menggandeng Hotman Paris untuk mencari kejelasan hukum.
Hotman meminta Majelis Hakim PN Mataram meneliti ulang hasil visum yang mencatat sekitar 20 luka di tubuh Radiet saat ditemukan dalam kondisi pingsan.
Menurutnya, fakta medis itu penting karena seseorang dengan banyak luka serius sulit dipahami sebagai pelaku tunggal.
Ia juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia memeriksa dokter yang menyebut luka tersebut ringan dalam berita acara pemeriksaan.
Pihak jaksa mendakwa Radiet melanggar Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan tudingan menekan leher korban hingga meninggal.
Sementara Radiet membantah dan mengaku ada pelaku lain serta dirinya menjadi korban perampokan.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke Sepuluh Ramadan: Mohon Jadi Hamba Bertawakal dan Dekat dengan Allah
Perbedaan versi inilah yang kini menjadi sorotan publik dan membuka pertanyaan tentang akurasi penyidikan serta pembuktian di persidangan.
Keluarga Radiet menilai penyidikan belum sepenuhnya menggali kemungkinan adanya pihak ketiga di lokasi kejadian.
Mereka mempertanyakan mengapa kondisi luka Radiet tidak dijadikan dasar untuk mengembangkan skenario alternatif.
Baca Juga: Siap-Siap 18 Maret! Lebih dari Setengah Warga RI Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jawa Tengah Jadi Magnet Terbesar
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup untuk membawa perkara ke persidangan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik tentang pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses hukum, terutama ketika fakta medis menjadi titik krusial.
Kini, perhatian tertuju pada putusan hakim yang diharapkan mampu menjawab polemik ini secara adil, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan agar kebenaran materiil benar-benar terungkap di balik tragedi Pantai Nipah.***
Artikel Terkait
Menu MBG Ramadan Disorot: Dari Roti hingga Protes Kaum Ibu, Ada Apa dengan Program Makan Bergizi Gratis?
Vonis 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid: Babak Baru Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Sidang Adat Sudah, Proses Pidana Jalan Terus: Babak Baru Kasus Pandji Pragiwaksono
ABK 3 Hari Langsung Dituntut Mati? Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus 2 Ton Sabu Sea Dragon
Air Mata di Ruang Tipikor: Riva Siahaan Membungkuk di Hadapan Pendukung Jelang Vonis Kasus Minyak
Raih Dua Keutamaan Sekaligus: Tips Memaksimalkan Ibadah di Jumat Ramadhan
Belum Separuh Tapi Ingin Khatam? Ini Strategi Realistis Mengejar Target Al-Qur’an di Sisa Ramadhan
Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) Kena Pajak? Simak Penjelasan dan Aturannya!
Rekap Playoff Liga Champions 2026: Delapan Tim Tambahan Siap Bertarung di Babak 16 Besar
Bridgerton Lanjut ke Season 5, Siapa Jadi Pusat Kisah Cinta Berikutnya?