Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 26 Februari 2026 | 08:49 WIB
Batas waktu THR 2026 untuk ASN dan swasta.
Batas waktu THR 2026 untuk ASN dan swasta.

TITIKTEMU.CO - Menjelang Lebaran 2026, pemerintah memastikan kesiapan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Total dana yang dialokasikan untuk THR ASN, TNI-Polri, serta pensiunan mencapai Rp55 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR 2026 sepulang dari kunjungan kerja luar negeri. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta.

Menurut Kementerian Keuangan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima, meliputi ASN pusat dan daerah, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.

Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar: Panduan Lengkap agar Puasa Sah Sesuai Syariat

Kapan THR ASN dan TNI-Polri Cair?

Pemerintah sebelumnya memberi sinyal bahwa pencairan THR ASN kemungkinan dilakukan pada awal Ramadan. Namun, merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka rentang pencairan THR ASN diperkirakan berlangsung antara 2 hingga 9 Maret 2026.

Secara teknis, pelaksanaan pembayaran THR yang bersumber dari APBN akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara untuk daerah yang menggunakan APBD, akan diatur lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga: Kalender Maret 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Resmi

Proses pencairan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Satuan kerja kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Untuk pensiunan, pembayaran melibatkan PT Taspen dan PT Asabri.

Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan pemerintah daerah agar segera merampungkan aturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13, sehingga pencairan dapat dilakukan paling lambat H-15 sebelum Lebaran. Apabila belum sempat dibayarkan sebelum Hari Raya, THR tetap wajib diberikan setelahnya.

Batas Waktu THR Karyawan Swasta

Untuk pekerja di sektor swasta, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026, Potensi Libur Panjang hingga Sepekan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X