Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Gratifikasi? Ini Alasan KPK Merujuk Pasal 12C UU Tipikor

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25 WIB
Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Gratifikasi? Ini Alasan KPK Merujuk Pasal 12C UU Tipikor (Instagram @nasaruddin_umar)
Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Gratifikasi? Ini Alasan KPK Merujuk Pasal 12C UU Tipikor (Instagram @nasaruddin_umar)

TITIKTEMU.CO - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi sorotan publik.

Namun, di balik polemik yang viral di media sosial, ada dasar hukum yang menjelaskan mengapa Menag dinyatakan bebas dari jerat pidana.

KPK menegaskan, Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.

Hal ini menjadi poin krusial dalam penilaian lembaga antirasuah.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja membuat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku.

“Jika dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B tidak bisa diterapkan,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke-7 Ramadhan: Minta Dijauhkan dari Dosa, Didekatkan pada Cahaya-Nya

Apa Isi Pasal 12B dan 12C UU Tipikor?

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12B menyebut bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikenai hukuman berat, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Namun Pasal 12C memberikan pengecualian. Jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.

Inilah dasar hukum yang membuat Menag tidak dikenai sanksi pidana.

Proses Masih Berjalan, Nilai Akan Dianalisis

Meski bebas dari ancaman pidana, proses belum sepenuhnya selesai. KPK memberi waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis secara menyeluruh.

Hasil analisis akan menentukan apakah ada nilai fasilitas yang perlu dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X