TITIKTEMU.CO - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi sorotan publik.
Namun, di balik polemik yang viral di media sosial, ada dasar hukum yang menjelaskan mengapa Menag dinyatakan bebas dari jerat pidana.
KPK menegaskan, Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.
Hal ini menjadi poin krusial dalam penilaian lembaga antirasuah.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja membuat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku.
“Jika dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B tidak bisa diterapkan,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke-7 Ramadhan: Minta Dijauhkan dari Dosa, Didekatkan pada Cahaya-Nya
Apa Isi Pasal 12B dan 12C UU Tipikor?
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12B menyebut bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikenai hukuman berat, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Namun Pasal 12C memberikan pengecualian. Jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.
Inilah dasar hukum yang membuat Menag tidak dikenai sanksi pidana.
Proses Masih Berjalan, Nilai Akan Dianalisis
Meski bebas dari ancaman pidana, proses belum sepenuhnya selesai. KPK memberi waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis secara menyeluruh.
Hasil analisis akan menentukan apakah ada nilai fasilitas yang perlu dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.
Artikel Terkait
THR Karyawan Swasta Lebaran 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Sanksi Jika Perusahaan Telat Bayar
Efek Domino Cukup Saya WNI: Dari Viral ke Blacklist, LPDP Didesak Evaluasi Total Rekrutmen
Xiaomi 17 Series Resmi Rilis Global 28 Februari 2026, Bawa Spesifikasi Gahar, Harga Mulai Rp10 Jutaan
Rahasia Doa Puasa Hari ke-7 Ramadhan: Minta Dijauhkan dari Dosa, Didekatkan pada Cahaya-Nya
Viral Pernyataan Awardee LPDP ‘Cukup Aku WNI, Anakku Jangan’, Helmy Yahya Tegaskan Beasiswa Adalah Amanah Uang Rakyat
Tasya Kamila Klarifikasi Kontribusi sebagai Alumni LPDP, Unggah ‘Laporan’ di Tengah Polemik Awardee
Galian Proyek Air Limbah di Penjaringan Jakut Makan Korban, Dua Pemotor Terjatuh dalam Sehari
Massa Geruduk Mapolda DIY, Ring Road Utara Ditutup Sementara Usai Aksi Protes Mahasiswa
Resmi! Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026, Potensi Libur Panjang hingga Sepekan
Daftar ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Terbaru 2026, Cek Lokasi Lengkapnya di Sini