TITIKTEMU.CO - Jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang sopir bus PO Harapan Jaya berinisial AB (31) diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Bus dengan nomor polisi AG 7044 US itu sebelumnya terlihat melaju tidak terkendali hingga melanggar marka jalan di sekitar perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Aksi berbahaya tersebut akhirnya dihentikan secara paksa oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang.
Video penindakan itu diunggah melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresjombang pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan keterangan peringatan mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Rano Karno Buka Suara
Ditemukan Botol Arak di Dalam Kabin
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kabin bus. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pengemudi tidak dalam kondisi sadar penuh saat membawa kendaraan.
Seorang petugas Satlantas Polres Jombang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas terganggunya perjalanan mereka. Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena adanya pelanggaran marka jalan yang berawal dari dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.
Petugas juga menunjukkan barang bukti berupa botol minuman yang diduga mengandung alkohol kepada para penumpang. Berdasarkan keterangan di lokasi, isi botol tersebut hampir habis.
Baca Juga: Catat! Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Lewat Pintar, Ini Syarat dan Jadwal Penukarannya
61 Penumpang Dipindahkan ke Kendaraan Lain
Demi menjaga keselamatan, sebanyak 61 penumpang bus tersebut langsung dialihkan ke kendaraan lain. Polisi menegaskan bahwa langkah itu diambil untuk mencegah risiko yang lebih besar.
Petugas menyatakan bahwa keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Ia bahkan menyampaikan kepada para penumpang bahwa lebih baik mereka merasa kesal karena perjalanan tertunda, daripada mempertaruhkan nyawa akibat kelalaian pengemudi.
Selain itu, pihak kepolisian menilai sopir tidak menunjukkan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dirinya maupun para penumpang.
Artikel Terkait
Sambut Ramadan 2026, Ini 3 Doa Menjelang Puasa Lengkap dengan Jadwal Awal Ramadan
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Catat! Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Lewat Pintar, Ini Syarat dan Jadwal Penukarannya
Jadwal Playoff Liga Champions 2025-2026 Dini Hari Ini: Galatasaray vs Juventus hingga Benfica vs Real Madrid
Viral Tarif Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Rano Karno Buka Suara