Pelanggaran Dikenakan Sanksi Tegas
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Pengawasan akan dilakukan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Disparekraf, untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap suasana Ramadan di ibu kota tetap aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan pelaku usaha mematuhi ketentuan.***
Artikel Terkait
Mengapa Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Niat Mandi Sebelum Puasa Ramadhan 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Quote Ramadhan Kareem 2026, Inspiratif, Menyejukkan, Cocok untuk Status Media Sosial
Tidak Semua Umat Islam Wajib Puasa Ramadhan, Siapa Saja? Penjelasan Lengkap Dalil, Syarat, dan Ketentuannya