Diskotek hingga Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Februari 2026 | 11:40 WIB
Diskotek hingga Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya. (ANTARA FOTO)
Diskotek hingga Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya. (ANTARA FOTO)

TITIKTEMU.CO - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di ibu kota.

Aturan tertuang dalam Pengumuman Disparekraf DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2026 Beda, Bagaimana dengan Idul Fitri ? 

Dalam aturan ini, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata.

Kebijakan ini rutin diberlakukan setiap tahun sebagai bentuk penyesuaian operasional usaha hiburan selama Ramadan, menjaga ketertiban umum, dan menghormati nilai-nilai keagamaan di masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Negara Tetapkan Awal Puasa Kamis 19 Februari 2026, Mana Saja? 

Daftar Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan

Tempat hiburan malam dalam kategori wajib tutup meliputi kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, arena permainan ketangkasan orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.

Selain itu, bar yang menjadi bagian dari fasilitas diskotek, kelab malam, atau rumah pijat juga wajib menghentikan operasionalnya.

Karaoke yang termasuk dalam kategori hiburan dewasa juga masuk dalam daftar usaha yang terdampak aturan ini.

Tidak hanya itu, usaha pariwisata lain yang menjadi satu kesatuan dengan tempat hiburan tersebut dalam satu ruangan juga wajib ditutup.

Artinya, seluruh aktivitas pendukung yang berada dalam satu lokasi harus mengikuti ketentuan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X