Teguran di Ruang Sidang MK: Saldi Isra Hentikan Refly Harun Saat Bahas Gugatan Roy Suryo Cs

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:45 WIB
Saldi Isra tegur Refly Harun soal legal standing Roy Suryo cs. (Instagram @mahkamah_konstitusi)
Saldi Isra tegur Refly Harun soal legal standing Roy Suryo cs. (Instagram @mahkamah_konstitusi)

TITIKTEMU.CO - Dalam sidang uji materiil perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Refly Harun yang langsung memaparkan pokok permohonan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan.

Teguran dilakukan karena tanpa terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Mahkamah serta kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, sehingga suasana persidangan sempat memanas.

Awal Sidang yang Langsung “Gaspol”

Sidang yang dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/2/2026) itu awalnya berjalan formal sebagaimana biasa. Refly Harun, sebagai kuasa hukum Roy Suryo cs, langsung menyampaikan pasal-pasal yang diuji ke MK.

Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE dan UU 1/2023, termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), hingga Pasal 35 UU ITE.

Refly menilai pasal-pasal tersebut melanggar hak konstitusional kliennya karena digunakan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang ramai diperbincangkan publik.

Namun, langkah Refly yang langsung masuk ke substansi permohonan membuat hakim konstitusi mengingatkan soal tahapan prosedural.

Baca Juga: Penetapan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO: Modus Limbah Sawit yang Rugikan Negara Triliunan

Saldi Isra: “Jangan Melompat-Lompat”

Saldi Isra menghentikan paparan Refly dan menanyakan apakah kewenangan Mahkamah serta legal standing pemohon sudah dijelaskan.

Refly menjawab bahwa Mahkamah tentu berwenang dan legal standing pasti diterima. Jawaban itu justru memancing teguran lanjutan.

Saldi mengingatkan agar kuasa hukum tidak melompati tahapan. Dalam mekanisme beracara di MK, kewenangan lembaga dan kedudukan hukum pemohon harus dipaparkan terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok permohonan.

“Jangan melompat-lompat,” kira-kira begitu pesan tegas yang disampaikan, menekankan pentingnya tertib prosedur dalam forum konstitusional.

Baca Juga: Di Balik Palu Hakim yang Retak: OTT KPK di PN Depok dan Uang 50 Ribu Dolar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X