Hogi Minaya Akhirnya Bebas: Dari Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kini Perkara Ditutup Demi Hukum

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:01 WIB
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum.  (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum. (Instagram.com/@undercover.id)

Dalam pengejaran tersebut, kedua terduga pelaku jatuh dari sepeda motor dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya bergulir hingga masuk tahap penuntutan, yang membuat masyarakat bertanya-tanya soal rasa keadilan.

Baca Juga: Produk Lokal Naik Kelas: Tren Konsumen yang Makin Bangga Buatan Indonesia

Kasus ini kemudian menyedot perhatian luas dan menjadi pembicaraan nasional karena banyak pihak menilai ada ketidakpastian hukum yang dirasakan warga ketika membela keluarga.

Sorotan juga datang dari berbagai pihak, termasuk Komisi Hukum DPR yang sempat memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta penjelasan.

Penanganan perkara ini disebut memicu kegaduhan karena menimbulkan kesan bahwa tindakan spontan mengejar pelaku kejahatan bisa berujung pada kriminalisasi korban.

Di tengah polemik tersebut, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal, terutama agar Propam bisa melanjutkan pemeriksaan secara objektif.

Anggoro menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik di level Kapolres maupun Kasat Lantas, dalam proses penanganan perkara.

Penonaktifan tersebut juga didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Dari audit itu, ditemukan dugaan pelanggaran terkait lemahnya pengawasan dan koordinasi dalam proses penanganan kasus yang seharusnya bisa berjalan lebih tertib dan terarah.

Anggoro menegaskan bahwa arahan dan petunjuk sebenarnya sudah pernah diberikan, namun kurangnya koordinasi dari atasan dan pembina fungsi membuat proses penyidikan terganggu.

Pada akhirnya, kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran besar bahwa keadilan bukan hanya soal keputusan akhir, tetapi juga tentang proses yang manusiawi, jelas, dan tidak meninggalkan trauma bagi warga.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @undercover.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X