Kasus Suami Kejar Penjambret di Sleman Disorot DPR, Kapolresta Dicecar soal KUHP Baru

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 28 Januari 2026 | 22:24 WIB
Menyoroti pernyataan Kapolresta Sleman, Edy Setyanto yang dicecar anggota Komisi III DPR soal kasus suami lawan penjambret berujung tersangka. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Menyoroti pernyataan Kapolresta Sleman, Edy Setyanto yang dicecar anggota Komisi III DPR soal kasus suami lawan penjambret berujung tersangka. (YouTube.com / TVR Parlemen)

TITIKTEMU.COKapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari anggota DPR dalam rapat resmi terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, memediasi pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret yang meninggal dunia pada Senin (26/1/2026). Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menempuh keadilan restoratif sebagai jalan penyelesaian di luar pengadilan.

Meski demikian, kasus tersebut tetap memantik perhatian publik dan parlemen, salah satunya dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin.

Baca Juga: Berharap Tak Ada Dipermasalahkan di Kemudian Hari, Oknum Polisi-TNI Mengaku Tak Ada Niat Lukai Hati sang Pedagang Es Jadul

Kapolresta Sleman Dinilai Gagap Soal KUHP-KUHAP Baru

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Safaruddin melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada Edy Setyanto, khususnya terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Namun, jawaban Edy yang dinilai ragu-ragu membuat Safaruddin tampak kecewa.

“Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP itu?” tanya Safaruddin.

Edy menjawab bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jawaban yang dianggap tidak disampaikan dengan tegas sehingga kembali memicu kritik dari anggota DPR tersebut.

Baca Juga: Lubang Raksasa di Aceh Tengah Kian Meluas, Jalan Desa Pondok Balik Putus dan Warga Cemas

DPR Pertanyakan Pemahaman Pasal 34 KUHP

Safaruddin kemudian menyinggung Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dinilai relevan dengan kasus Hogi Minaya. Ia mempertanyakan apakah Kapolresta Sleman telah memahami isi pasal tersebut.

Alih-alih menjawab substansi pasal, Edy justru mengaitkannya dengan penerapan keadilan restoratif, yang dinilai tidak tepat oleh Safaruddin.

“Yang saya tanyakan Pasal 34 KUHP, bukan restorative justice. Anda datang membahas pasal-pasal, tapi tidak membawa dan tidak memahami KUHP,” tegas Safaruddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X