MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 20 Januari 2026 | 08:58 WIB
Ilustrasi Foto gedung Mahkamah Konsitusi. (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Ilustrasi Foto gedung Mahkamah Konsitusi. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Baca Juga: Beasiswa Belanda 2026 untuk S1–S3: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Resminya di Sini

Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Meski demikian, putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X