Baca Juga: Beasiswa Belanda 2026 untuk S1–S3: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Resminya di Sini
Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Meski demikian, putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap UTBK SNBT 2026 Resmi Dirilis, Catat Tanggal Pentingnya
Beasiswa S1 UNHAN 2026 Dibuka, Kuliah Gratis Lengkap Asrama dan Uang Saku untuk Lulusan SMA/Sederajat
BYD Resmikan Sirkuit All-Terrain NEV di Zhengzhou, Hadirkan Pengalaman Berkendara Ekstrem dan Edukasi Teknologi
Kebab Endul, Dari Usaha Rumahan Tumbuh Berkelanjutan Lewat Dukungan LinkUMKM BRI
Syarat KUR BRI Tanpa Jaminan 2026, Proses Mudah Anti Drama, Bunga Hanya 6 Persen