MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 20 Januari 2026 | 08:58 WIB
Ilustrasi Foto gedung Mahkamah Konsitusi. (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Ilustrasi Foto gedung Mahkamah Konsitusi. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

TITIKTEMU.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. MK menegaskan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak dapat langsung diterapkan, sepanjang karya jurnalistik dilakukan secara sah dan profesional.

Dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Baca Juga: Beasiswa S1 UNHAN 2026 Dibuka, Kuliah Gratis Lengkap Asrama dan Uang Saku untuk Lulusan SMA/Sederajat

MK: Pasal 8 UU Pers adalah Pilar Kebebasan Pers

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sebatas administratif.

“Produk jurnalistik adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarkan informasi kepada publik,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga penerbitan dan penyebarluasan berita. Selama proses tersebut dijalankan sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak boleh serta-merta dijadikan objek sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap UTBK SNBT 2026 Resmi Dirilis, Catat Tanggal Pentingnya

Sengketa Pers Wajib Utamakan Mekanisme UU Pers

Guntur menambahkan, UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan, termasuk melalui gugatan yang bersifat membungkam atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Menurut MK, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen hukum pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan dalam kondisi luar biasa, apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.

MK juga menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret. Oleh karena itu, Mahkamah merasa perlu memberikan penafsiran konstitusional agar wartawan tidak langsung dikriminalisasi tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X