Jakarta Tak Mau Menggantung, Tentang Gugatan Status Ibu Kota yang Belum Jelas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45 WIB
Gugatan ke MK soal Status Ibu Kota yang Belum Jelas (Instagram @ikn_id)
Gugatan ke MK soal Status Ibu Kota yang Belum Jelas (Instagram @ikn_id)

TITIKTEMU.CO - Status ibu kota negara kembali menjadi perdebatan serius. Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta agar Jakarta tetap diakui sebagai ibu kota negara hingga ada undang-undang yang benar-benar tegas dan operasional menetapkan ibu kota pengganti.

Baca Juga: Samsung Diam-Diam Panaskan Awal 2026: Galaxy A57, A37, hingga A07 5G Siap Meramaikan Pasar

Gugatan Warga Negara ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hadi Purnomo, dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Dalam gugatan itu, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut pemohon, hingga kini belum ada kepastian hukum yang benar-benar menjelaskan kapan dan bagaimana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dilakukan secara final.

Kekosongan Hukum soal Jakarta Pasca-Pemindahan

Zulkifli menilai persoalan tidak berhenti pada IKN saja.

Status Jakarta setelah tak lagi disebut sebagai ibu kota negara juga dinilai masih kabur.

Ketidakjelasan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan kebingungan tata kelola negara.

“Karena belum ada kepastian hukum, maka kami memohonkan hal ini melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Hadi Purnomo di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Dapodik 2026 Resmi Meluncur: Versi Lama Harus Pamitan, Sekolah Wajib Bersih Instalasi

Pasal yang Dipersoalkan dalam UU IKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X