Daftar Lengkap Rincian UMP 2026 Tiap Daerah di 36 Provinsi, Jakarta Masih Tertinggi Nasional

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 26 Desember 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi Foto. UMP 2026 di 36 provinsi resmi diumumkan. Jakarta tertinggi, sejumlah daerah alami kenaikan signifikan. (pixabay.com)
Ilustrasi Foto. UMP 2026 di 36 provinsi resmi diumumkan. Jakarta tertinggi, sejumlah daerah alami kenaikan signifikan. (pixabay.com)

TITIKTEMU.CO – Pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan menjelang batas akhir pengumuman sesuai regulasi pemerintah pusat, Rabu (24/12/2025).

Dari total provinsi yang ada, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMP tertinggi secara nasional. Sementara itu, hingga berita ini disusun, Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan besaran UMP 2026.

Berikut rangkuman lengkap UMP 2026 di 36 provinsi berdasarkan berbagai sumber resmi:

Daftar UMP 2026 di Seluruh Provinsi

Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah Terbaru

  1. DKI Jakarta – Rp 5.729.876
    Naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Papua Selatan – Rp 4.508.100
    Mengalami kenaikan 5,19 persen.
  3. Papua – Rp 4.436.283
    Naik 3,51 persen dari UMP 2025.
  4. Papua Tengah – Rp 4.285.848
    Resmi ditetapkan melalui SK Gubernur Papua Tengah.
  5. Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.035.000
    Naik 4,05 persen dibandingkan tahun lalu.
  6. Sulawesi Utara – Rp 4.002.630
    Mengalami kenaikan sebesar 6,018 persen.
  7. Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
    Naik 7,10 persen dari UMP sebelumnya.
  8. Sulawesi Selatan – Rp 3.921.088
    Sementara UMK Makassar ditetapkan Rp 4.148.719.
  9. Kepulauan Riau – Rp 3.879.520
    Naik 7,06 persen dari tahun 2025.
  10. Papua Barat – Rp 3.841.000
    Naik Rp 226 ribu dari UMP tahun lalu.
  11. Riau – Rp 3.780.495,85
    Mengalami kenaikan 7,74 persen.
  12. Kalimantan Utara – Rp 3.775.243
    Dilengkapi dengan penetapan UMSP di berbagai sektor.
  13. Papua Barat Daya – Rp 3.766.000
    Ditetapkan melalui kesepakatan bersama dewan pengupahan.
  14. Kalimantan Timur – Rp 3.762.431
    Juga menetapkan UMSP untuk sektor migas dan pertambangan.
  15. Kalimantan Selatan – Rp 3.725.000
    Naik sekitar 6,54 persen dari tahun sebelumnya.
  16. Kalimantan Tengah – Rp 3.686.138
    Naik 6,12 persen dibandingkan 2025.
  17. Maluku Utara – Rp 3.510.240
    Naik sekitar 3 persen.
  18. Gorontalo – Rp 3.405.144
    Naik 5,7 persen dari UMP tahun lalu.
  19. Jambi – Rp 3,4 juta
    Naik 7,3 persen sesuai hasil rapat dewan pengupahan.
  20. Sulawesi Barat – Rp 3.315.934
    Disertai penetapan UMSP.
  21. Sulawesi Tenggara – Rp 3.306.496,18
    Naik sekitar Rp 232 ribu.
  22. Sumatera Utara – Rp 3.228.971
    Mengalami kenaikan 7,9 persen.
  23. Bali – Rp 3,2 juta
    Berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
  24. Sumatera Barat – Rp 3.182.955
    Naik 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi.
  25. Sulawesi Tengah – Rp 3.179.565
    Naik signifikan sebesar 9,08 persen.
  26. Maluku – Rp 3.141.700
    Nilainya sama seperti tahun sebelumnya.
  27. Banten – Rp 3.100.881,40
    Naik 6,74 persen.
  28. Kalimantan Barat – Rp 3.054.552
    Naik 6,12 persen.
  29. Lampung – Rp 3.047.734
    Mengalami kenaikan 5,35 persen.
  30. Bengkulu – Rp 2.827.250
    Naik Rp 157.211 dari UMP 2025.
  31. Nusa Tenggara Barat – Rp 2,673 juta
    Naik 2,725 persen.
  32. Nusa Tenggara Timur – Rp 2.455.898
    Naik sekitar 5,45 persen.
  33. Jawa Timur – Rp 2.446.880,68
    Naik Rp 140.895.
  34. DI Yogyakarta – Rp 2.417.495
    Naik 6,78 persen.
  35. Jawa Tengah – Rp 2.327.386,07
    Naik 7,28 persen.
  36. Jawa Barat – Rp 2.317.601
    Naik 5,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X