TITIKTEMU.CO – Pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan menjelang batas akhir pengumuman sesuai regulasi pemerintah pusat, Rabu (24/12/2025).
Dari total provinsi yang ada, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMP tertinggi secara nasional. Sementara itu, hingga berita ini disusun, Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan besaran UMP 2026.
Berikut rangkuman lengkap UMP 2026 di 36 provinsi berdasarkan berbagai sumber resmi:
Daftar UMP 2026 di Seluruh Provinsi
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah Terbaru
- DKI Jakarta – Rp 5.729.876
Naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya. - Papua Selatan – Rp 4.508.100
Mengalami kenaikan 5,19 persen. - Papua – Rp 4.436.283
Naik 3,51 persen dari UMP 2025. - Papua Tengah – Rp 4.285.848
Resmi ditetapkan melalui SK Gubernur Papua Tengah. - Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.035.000
Naik 4,05 persen dibandingkan tahun lalu. - Sulawesi Utara – Rp 4.002.630
Mengalami kenaikan sebesar 6,018 persen. - Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
Naik 7,10 persen dari UMP sebelumnya. - Sulawesi Selatan – Rp 3.921.088
Sementara UMK Makassar ditetapkan Rp 4.148.719. - Kepulauan Riau – Rp 3.879.520
Naik 7,06 persen dari tahun 2025. - Papua Barat – Rp 3.841.000
Naik Rp 226 ribu dari UMP tahun lalu. - Riau – Rp 3.780.495,85
Mengalami kenaikan 7,74 persen. - Kalimantan Utara – Rp 3.775.243
Dilengkapi dengan penetapan UMSP di berbagai sektor. - Papua Barat Daya – Rp 3.766.000
Ditetapkan melalui kesepakatan bersama dewan pengupahan. - Kalimantan Timur – Rp 3.762.431
Juga menetapkan UMSP untuk sektor migas dan pertambangan. - Kalimantan Selatan – Rp 3.725.000
Naik sekitar 6,54 persen dari tahun sebelumnya. - Kalimantan Tengah – Rp 3.686.138
Naik 6,12 persen dibandingkan 2025. - Maluku Utara – Rp 3.510.240
Naik sekitar 3 persen. - Gorontalo – Rp 3.405.144
Naik 5,7 persen dari UMP tahun lalu. - Jambi – Rp 3,4 juta
Naik 7,3 persen sesuai hasil rapat dewan pengupahan. - Sulawesi Barat – Rp 3.315.934
Disertai penetapan UMSP. - Sulawesi Tenggara – Rp 3.306.496,18
Naik sekitar Rp 232 ribu. - Sumatera Utara – Rp 3.228.971
Mengalami kenaikan 7,9 persen. - Bali – Rp 3,2 juta
Berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. - Sumatera Barat – Rp 3.182.955
Naik 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi. - Sulawesi Tengah – Rp 3.179.565
Naik signifikan sebesar 9,08 persen. - Maluku – Rp 3.141.700
Nilainya sama seperti tahun sebelumnya. - Banten – Rp 3.100.881,40
Naik 6,74 persen. - Kalimantan Barat – Rp 3.054.552
Naik 6,12 persen. - Lampung – Rp 3.047.734
Mengalami kenaikan 5,35 persen. - Bengkulu – Rp 2.827.250
Naik Rp 157.211 dari UMP 2025. - Nusa Tenggara Barat – Rp 2,673 juta
Naik 2,725 persen. - Nusa Tenggara Timur – Rp 2.455.898
Naik sekitar 5,45 persen. - Jawa Timur – Rp 2.446.880,68
Naik Rp 140.895. - DI Yogyakarta – Rp 2.417.495
Naik 6,78 persen. - Jawa Tengah – Rp 2.327.386,07
Naik 7,28 persen. - Jawa Barat – Rp 2.317.601
Naik 5,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.***
Artikel Terkait
Santa Claus Hadir di Posko Pengungsian Tapanuli Tengah, Anak-anak Rayakan Natal dengan Penuh Sukacita
Warga Gayo Beri Durian ke TNI Usai Terima Bantuan, Aksi Haru Ini Viral di TikTok
UMK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta
IDI Soroti Layanan Kesehatan Korban Banjir Sumatera, Air Bersih dan Tenaga Medis Jadi Prioritas
Resmi! UMR Surabaya 2026 Tertinggi di Jawa Timur, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah
7 Zodiak yang Diprediksi Paling Sabar di Tahun 2026, Semakin Dewasa Hadapi Tekanan Hidup
Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah Terbaru