TITIKTEMU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hasilnya, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, mendekati angka Rp6 juta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp2.351.250.
UMK 2026 Berlaku Mulai 1 Januari
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
“UMK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan merupakan hasil usulan resmi dari kabupaten dan kota,” kata Dedi.
Ia menambahkan, UMK diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan keahlian, jabatan, atau kompetensi tertentu tetap berhak memperoleh upah di atas UMK. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Perusahaan Dilarang Turunkan Upah
Dedi juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak membayar gaji di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang saat ini telah menerima gaji di atas UMK.
“Upah yang sudah lebih tinggi dari UMK tidak boleh dikurangi. Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2025,” tegasnya.
Baca Juga: Amazing! Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2025, Kekayaan Tembus Ratusan Miliar Dolar AS
UMP dan UMSP Jawa Barat 2026 Ikut Naik
Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,7 persen dari tahun sebelumnya.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995, mengalami kenaikan 6,2 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam:
Artikel Terkait
Rp6,6 Triliun Diselamatkan Kejagung, Prabowo: Dana Ini Bisa Bangun Hunian Tetap Korban Banjir
Lowongan Kerja Guru SMA Progresif Bumi Shalawat Tahun Ajaran 2026/2027: Cek Syarat dan Cara Daftar!
Amazing! Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2025, Kekayaan Tembus Ratusan Miliar Dolar AS
Lowongan Kerja Kantor Sistem Informasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya di Sini
Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Lengkapnya