Jaksa mengungkap bahwa persetujuan direksi dilakukan secara sirkuler, tanpa pembahasan mendalam dan tanpa dokumen pendukung yang semestinya.
Kajian risiko, analisis mitigasi, hingga draf perjanjian jual beli LNG disebut tidak disertakan saat pengambilan keputusan penting.
Situasi ini dinilai membuka celah besar bagi kerugian negara, terlebih ketika harga LNG yang disepakati justru lebih tinggi dibandingkan sumber energi lain, termasuk pasokan domestik.
Baca Juga: Bantuan Bencana Tak Dipajaki, Purbaya Ingatkan Wajib Ajukan Rekomendasi BNPB ke Bea Cukai
Peran Yenni dalam Penandatanganan Perjanjian
Sementara itu, Yenni Andayani didakwa turut berperan dalam mendorong penandatanganan risalah rapat direksi serta meneken perjanjian pembelian LNG meski prosedur internal belum sepenuhnya dipenuhi.
Ia disebut menandatangani kontrak berdasarkan surat kuasa, tanpa menunggu persetujuan lengkap dari jajaran direksi dan komisaris.
Ancaman Hukum yang Membayangi
Atas rangkaian perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya tak main-main.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras soal pentingnya tata kelola dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di perusahaan pelat merah.
Lebih dari Sekadar Angka
Bagi publik, kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara. Ini tentang bagaimana kebijakan energi, transparansi, dan akuntabilitas diuji di ruang sidang.
Proses hukum yang berjalan kini dinanti, bukan hanya untuk mencari siapa yang salah, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan.***
Artikel Terkait
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya
5 Film Indonesia 2025 Bertema Ibu, Cocok untuk Rayakan Hari Ibu
Ketika Komedi Lokal Nyalip Superhero: Agak Laen 2 Pecah Rekor Box Office
Bantuan Bencana Tak Dipajaki, Purbaya Ingatkan Wajib Ajukan Rekomendasi BNPB ke Bea Cukai
Dari Tahta Juara ke Ruang Perawatan: Musim Kelam Jorge Martin di MotoGP
Kisah Bentoel: Berawal dari Mimpi Ong Hok Liong hingga Jadi Raksasa Rokok Indonesia
OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun
Film TIMUR Sisihkan Keuntungan Tiket untuk Korban Banjir Sumatera, Raffi Ahmad: Kita Mungkin Tak Sedarah, Tapi Bersaudara
Raffi Ahmad dan Film TIMUR Salurkan Hasil Tiket untuk Korban Bencana Sumatera, Wujud Nyata Kepedulian Perfilman Indonesia
Miris! Warga Desa Sekumur Aceh Tamiang Terpaksa Gunakan Air Sisa Banjir untuk Memasak