Jaksa KPK Dakwa Dua Eks Petinggi Pertamina dalam Kasus LNG Senilai US$113 Juta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:40 WIB
Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan Negara US$113 Juta (Instagram @sinpotv)
Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan Negara US$113 Juta (Instagram @sinpotv)

Jaksa mengungkap bahwa persetujuan direksi dilakukan secara sirkuler, tanpa pembahasan mendalam dan tanpa dokumen pendukung yang semestinya.

Kajian risiko, analisis mitigasi, hingga draf perjanjian jual beli LNG disebut tidak disertakan saat pengambilan keputusan penting.

Situasi ini dinilai membuka celah besar bagi kerugian negara, terlebih ketika harga LNG yang disepakati justru lebih tinggi dibandingkan sumber energi lain, termasuk pasokan domestik.

Baca Juga: Bantuan Bencana Tak Dipajaki, Purbaya Ingatkan Wajib Ajukan Rekomendasi BNPB ke Bea Cukai

Peran Yenni dalam Penandatanganan Perjanjian

Sementara itu, Yenni Andayani didakwa turut berperan dalam mendorong penandatanganan risalah rapat direksi serta meneken perjanjian pembelian LNG meski prosedur internal belum sepenuhnya dipenuhi.

Ia disebut menandatangani kontrak berdasarkan surat kuasa, tanpa menunggu persetujuan lengkap dari jajaran direksi dan komisaris.

Ancaman Hukum yang Membayangi

Atas rangkaian perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya tak main-main.

Kasus ini pun menjadi pengingat keras soal pentingnya tata kelola dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di perusahaan pelat merah.

Lebih dari Sekadar Angka

Bagi publik, kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara. Ini tentang bagaimana kebijakan energi, transparansi, dan akuntabilitas diuji di ruang sidang.

Proses hukum yang berjalan kini dinanti, bukan hanya untuk mencari siapa yang salah, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X