Ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan duduk bersama merumuskan mekanisme penertiban yang efektif tanpa menambah beban administratif kepada masyarakat.
“SIM seumur hidup tetap bisa diberlakukan. Untuk urusan pelanggaran, kita tinggal cari cara penertibannya agar masyarakat tetap patuh aturan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Anita Dewi Dipecat dan Suaminya Ikut Terdampak: Ini Kronologinya
Pemerintah Percepat Bantuan ke Sumatera: 32.700 Ton Beras dan Armada Hercules Dikerahkan untuk Tanggap Darurat
KPK Beberkan Progres Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Presiden
Timnas U-22 Indonesia Resmi Berangkat ke SEA Games 2025: Hanya Jalani Dua Laga Grup Usai Drawing Diubah
Pemerintah Percepat Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumatera: 4 Pesawat Dikerahkan & Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai