- Salinan ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Laporan tugas akhir
- Surat keterangan atau dokumen yudisium
Semua dokumen kini berstatus barang bukti dan hanya dapat diakses setelah proses hukum selesai.
Aliansi Bonjowi Protes Dokumen dari UGM yang Diburamkan
Aliansi Bonjowi — terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis — sebelumnya meminta UGM menyerahkan berita acara tanda terima dokumen ijazah Jokowi. Namun, dokumen yang diberikan justru sebagian besar diburamkan.
Baca Juga: Gunung Semeru Naik ke Status Awas, Awan Panas Beruntun dan Guguran Lava Meningkat Tajam
“UGM memberikan, tapi hampir semua halaman di-blackout,” ujar perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen gelap itu di persidangan.
UGM menyatakan bagian yang ditutup adalah materi yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Kami beritikad baik memberikan dokumen. Namun bagian yang terkait penyidikan kepolisian harus ditutup,” ujar perwakilan UGM.***
Artikel Terkait
BAM DPR RI: Thrifting Bukan Biang Kerok Lesunya Industri Tekstil, Barang Ilegal Lain Justru Lebih Mengancam
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru
BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani 44 Juta Warga dan Jadi Investasi Besar SDM 2045
Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 M di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta