Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan patungan sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Usulan ini merupakan hasil musyawarah bersama rapat komite sekolah, bahkan sebelumnya hanya sebesar Rp17.000, namun orang tua murid meminta untuk digenapkan menjadi Rp20.000.
Namun, inisiatif tersebut kemudian dilaporkan ke aparat hukum oleh salah satu LSM dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada keduanya, dan pada Agustus serta Oktober 2025, Rasnal dan Abdul Muis dipecat dengan tidak hormat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Aturan itu menyebut bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya.
Kini, melalui keputusan Presiden Prabowo, keduanya mendapatkan kembali keadilan serta hak-hak sebagai pendidik, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang penghormatan terhadap profesi guru di Indonesia.***
Artikel Terkait
50 Link Twibbon Hari Ayah 12 November 2025, Gaskeun!
Peringati Hari Pahlawan 2025, IFG Kobarkan Semangat Kepahlawanan Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial
Jusuf Kalla Tegas Soal Sengketa Lahan: Mafia Tanah Harus Diberantas Secara Sistemik
Mahfud MD Minta UGM Tak Terlibat dalam Perdebatan Soal Ijazah Jokowi, Cukup Beri Konfirmasi Formal
Diakses 44,4 Juta User dengan Nilai Transaksi Rp25 Triliun per Hari, Bukti BRImo Makin Dekat Rakyat