TITIKTEMU.CO - Kasus pembunuhan aktor Sandy Permana mengguncang publik.
Nanang Irawan, yang lebih dikenal dengan nama Nanang Gimbal, kini menghadapi tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu menjadi puncak drama kelam yang bermula dari emosi tak terkendali.
Jaksa menyebut, Nanang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang kuat.
Semua berawal dari tatapan sinis yang dianggap merendahkan, dan dari situ bara emosi berubah menjadi tragedi berdarah.
Baca Juga: Detox dari Validasi: Cara Gen Z Menemukan Bahagia Tanpa Perlu Likes
Motif Emosional Tanpa Pengaruh Zat Terlarang
Berbeda dengan banyak kasus kriminal lain, Nanang tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol saat melakukan aksinya.
Tes urine membuktikan ia sadar sepenuhnya. Ini menambah lapisan ironi: pembunuhan itu bukan karena mabuk, tapi karena ego dan rasa sakit hati.
Polisi kemudian menjerat Nanang dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar Kelurahan Terdampak Penghentian Sementara Aliran Air PAM Jakarta
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Dramatis
Jenazah Sandy ditemukan bersimbah darah di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025.
Warga yang menemukan sontak panik dan melapor ke pihak berwajib.
Artikel Terkait
Istana Tegaskan Pembentukan Tim Koordinasi MBG untuk Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional
Daftar Kelurahan Terdampak Penghentian Sementara Aliran Air PAM Jakarta
Tamparan di Dapur Gizi: Ketika Emosi Pejabat Menguji Batas Kemanusiaan
Detox dari Validasi: Cara Gen Z Menemukan Bahagia Tanpa Perlu Likes
Radja Nainggolan dan Panggilan Tanah Air: Saat Rasa Dihargai Lebih Berarti dari Segalanya
Hujan Mikroplastik: 18 Kota Indonesia Tercemar, Jakpus Paling Parah
Astra UD Trucks Cari Bintang Baru: Peluang Emas Lowongan Kerja Jadi Management Trainee untuk Semua Jurusan
Dedi Mulyadi Desak Aqua dan Perusahaan Lain Bangun Kantor Pusat di Jawa Barat: Demi Keadilan Ekonomi Warga Lokal
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Pukul Kepala SPPG Saat Tinjau Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Kaji Skema Baru untuk Kelonggaran Pembayaran Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung