Kapolsek Besuki, AKP Febry Hermawan, membenarkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat sebagian besar santri sedang beristirahat.
“Total ada 19 santri putri menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia,” ujar Febry dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurutnya, dugaan sementara penyebab ambruknya atap adalah faktor cuaca ekstrem yang mengguncang struktur bangunan.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut sudah ditangani oleh Polres Situbondo,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga melibatkan Tim Inafis Polres Situbondo guna melakukan pemeriksaan detail terhadap kualitas material dan konstruksi bangunan.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Duka dan Evaluasi untuk Dunia Pesantren
Korban meninggal diketahui merupakan santriwati asal Dusun Rawan Desa, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Tragedi ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan pesantren agar lebih memperhatikan aspek keselamatan bangunan dan kelayakan infrastruktur, terutama di tengah cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.
Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan dan audit konstruksi bangunan pendidikan keagamaan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan infrastruktur pendidikan berbasis pesantren,” tutup Emil.***
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Penyelundupan Narkoba Lewat Laut, Ungkap Modus Kapal Selam hingga Pelabuhan Tikus
Menkeu Purbaya Klaim Jadi Perpanjangan Tangan Prabowo, Syahganda: Dia Masuk Lingkaran Inti Presiden
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Maruarar Sirait Laporkan ke Presiden Prabowo: Serapan Anggaran PKP 70 Persen, BPHTB dan PBG Gratis untuk MBR
Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Jokowi Soal Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Seperti Membuka Kotak Pandora Era Lama
Fenomena Fotografer Dadakan Picu Polemik Privasi: Komdigi dan DPR Ingatkan Batas Etika di Ruang Publik