Sebelum dipulangkan, seluruh WNI tersebut terlebih dahulu menjalani asesmen di perbatasan Myanmar–Thailand.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum masing-masing individu, apakah benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kriminal online scam.
“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” ungkap Kemlu dalam keterangannya.
Proses asesmen ini melibatkan otoritas setempat, termasuk pihak imigrasi Thailand dan lembaga penegak hukum Myanmar, serta perwakilan KBRI.
Rehabilitasi dan Proses Hukum Lanjutan
Kemlu memastikan, seluruh korban akan menjalani rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal setelah proses pendampingan di RPTC selesai.
Adapun bagi WNI yang diduga sebagai pelaku perekrutan, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.
Upaya Pemerintah Lindungi WNI dari TPPO
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keabsahan perusahaan dan penyalur tenaga kerja luar negeri untuk mencegah praktik perdagangan orang yang kerap bermodus rekrutmen online.***
Artikel Terkait
Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Jokowi dan Menkeu Purbaya Beberkan Alasan dan Harapan
Mayapada Healthcare Resmikan Mayapada Medical Center Kuningan: Inovasi Layanan Kesehatan Modern bagi Masyarakat Urban
Ramai Janji Insentif Rp5 Juta, BGN Klarifikasi Pernyataan Wakil Kepala Hanya Candaan saat Rapat
Proyek Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Bali Tuai Polemik: Dinilai Rusak Alam, Pemda Klaim Sudah Berizin
Cak Imin Soroti Gurita Minimarket Raksasa: Alfamart dan Indomaret Dinilai Ancam UMKM di Daerah
Bahlil Ungkap Keberhasilan Biodiesel Kurangi Impor Solar, Kini Siap Dorong Etanol untuk Tekan Impor Bensin
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Negara: Babak Akhir Kasus Korupsi PT Timah yang Jerat Harvey Moeis