Kasus Whoosh KCJB Disorot Tajam, KPK Bergerak Pelan tapi Pasti: Ada Apa di Balik Dugaan Mark-Up Fantastis?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto ungkap lembaganya masih menelaah dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh.  (Dok KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto ungkap lembaganya masih menelaah dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh. (Dok KPK)

TITIKTEMU.CO - Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh kembali menjadi pusat perhatian publik.

Bukan karena kecepatannya yang menembus 350 km per jam, tetapi karena dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut beraroma mark-up.

Ketua KPK Setyo Budiyanto akhirnya buka suara soal isu yang belakangan membuat ruang publik panas.

Baca Juga: Burden Sharing Dihentikan: Langkah Tegas Menkeu Purbaya Memagari Independensi BI dan Stabilitas Fiskal

KPK: Masih Dipelajari, Belum Masuk Aksi Lapangan

Ketua KPK menegaskan pihaknya belum melakukan langkah penyidikan lanjutan, apalagi memanggil pihak terkait untuk pemeriksaan intensif.

Kasus ini kini masih berada di tahap telaah awal, alias memeriksa laporan dan memastikan apakah kasus ini layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan resmi.

Menurut Setyo, KPK menunggu laporan dari Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat sebelum mengambil langkah hukum. Ia tak ingin memberikan komentar berlebihan. "Biasanya ditelaah dulu," ujarnya singkat saat ditemui di Yogyakarta.

Dengan gaya komunikasinya yang hati-hati, Setyo memastikan KPK tidak bekerja gegabah hanya karena tekanan opini publik.

Baca Juga: Melawan Krisis Tiga Lapis, WWF-Indonesia dan KLH/BPLH Wujudkan Ekonomi Sirkular untuk Bumi

Sudah Diselidiki Sejak Awal 2025

Meski pernyataan Setyo terkesan berhati-hati, Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini sesungguhnya sudah berjalan sejak awal 2025. Artinya, KPK memang sudah cukup lama mencium kejanggalan dalam proyek transportasi "kebanggaan nasional" tersebut.

Budi menegaskan bahwa hingga kini statusnya masih penyelidikan, jadi detail kasus belum bisa dibuka ke publik.

Bagi KPK, ini masih permainan awal: mengumpulkan data, menelusuri pihak terkait, dan mencari unsur pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X