TITIKTEMU.CO - Kasus seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berinisial TSK tengah menjadi sorotan publik setelah fotonya diduga tengah berpesta di klub malam viral di media sosial.
Unggahan yang menampilkan dua sisi kehidupan mahasiswi tersebut berpenampilan sopan di siang hari dan berpesta di malam hari ramai dibagikan oleh akun Instagram @mediaevent_ pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam unggahan itu, TSK disebut sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Potongan kalimat “pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis” memicu perdebatan luas soal tanggung jawab moral penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Baca Juga: Ramai Janji Insentif Rp5 Juta, BGN Klarifikasi Pernyataan Wakil Kepala Hanya Candaan saat Rapat
UNS Telusuri Kebenaran Video Viral
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak kampus langsung melakukan penelusuran internal.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TSK memang merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta penerima KIP-K tahun 2023.
Namun, Agus menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran isi video yang beredar. “Dia mahasiswa aktif UNS. Kami masih menelusuri keabsahan unggahan itu,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dibentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa
Setelah melakukan penyelidikan, UNS melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik kampus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” ungkap Agus.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mewajibkan mahasiswa menghindari perbuatan bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sanksi Tegas: Beasiswa Dicabut dan Wajib Konseling
Atas temuan tersebut, UNS menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama kepada TSK.
Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Artikel Terkait
Pindah ke Desa untuk Hidup Slow Living? Ini 5 Hal Penting yang Wajib Kamu Pertimbangkan Sebelum Memutuskan!
Pernyataan Menag Soal Isu Kekerasan Seksual di Pesantren Tuai Kritik, Pandji Pragiwaksono Angkat Suara
Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Jokowi dan Menkeu Purbaya Beberkan Alasan dan Harapan
Mayapada Healthcare Resmikan Mayapada Medical Center Kuningan: Inovasi Layanan Kesehatan Modern bagi Masyarakat Urban
Ramai Janji Insentif Rp5 Juta, BGN Klarifikasi Pernyataan Wakil Kepala Hanya Candaan saat Rapat