Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, DPR Dorong Semua Bandar Narkoba Ikut ‘Hijrah’ ke Pulau Terlarang

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Andreas Hugo Pareira dari PDIP mengungkapkan bahwa Komisi XIII DPRmemindahkan Ammar Zoni. (Instagram @elfisina. Official)
Andreas Hugo Pareira dari PDIP mengungkapkan bahwa Komisi XIII DPRmemindahkan Ammar Zoni. (Instagram @elfisina. Official)

Tujuannya, untuk menyelidiki lebih dalam soal lemahnya pengawasan di penjara yang memungkinkan narkoba dan barang terlarang lain masuk.

Menurut Andreas, pemindahan Ammar Zoni hanyalah reaksi atas sistem pengamanan yang bocor.

“Pertanyaannya, apakah memindahkan ke Nusakambangan otomatis menyelesaikan masalah?” katanya kritis.

Panja ini diharapkan bisa melahirkan solusi konkret agar kasus serupa tak berulang.

DPR berencana memeriksa jalur masuknya barang haram hingga dugaan keterlibatan oknum petugas.

Baca Juga: Setelah Patrick Kluivert Hengkang, Siapa Calon Pelatih Timnas Paling Realistis? Cek Daftarnya DI SINI

Skandal di Balik Jeruji: Ammar Zoni dan Jaringan Dalam Rutan

Kasus Ammar Zoni memang menyeret banyak pihak.

Ia tertangkap mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba bersama lima orang lain.

Para pelaku bahkan menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi secara rahasia dengan pihak luar.

Sumber narkoba disebut berasal dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Mirisnya, Ammar Zoni tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya ketika ia kembali tertangkap dalam kasus baru ini.

Kini, Ammar Zoni telah resmi dipindahkan ke Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta—menandai babak baru dalam perjalanannya di balik jeruji.

 Langkah Tegas atau Sekadar Simbol?

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi sorotan publik—bukan semata karena statusnya sebagai artis, tapi juga karena membuka tabir bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X