Viral! LHKPN Minus Rp 2 Juta Wahyudin Moridu Setelah Ucap ‘Rampok Uang Negara’, Begini Tanggapan KPK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 September 2025 | 14:35 WIB
Laporan Kekayaan Minus Pejabat yang Viral (Instagram @wahyumoridu)
Laporan Kekayaan Minus Pejabat yang Viral (Instagram @wahyumoridu)

TITIKTEMU.CO - Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDI-P, mendadak jadi sorotan publik.

Bukan hanya karena video pernyataannya yang mengaku ingin “merampok uang negara” viral di media sosial, tetapi juga karena laporan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka minus Rp 2 juta.

Respons KPK Soal LHKPN Minus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran laporan kekayaan Wahyudin Moridu. “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Fakta Tersembunyi Kasus Haji, KPK Sebut Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan

Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak boleh hanya formalitas, melainkan harus diisi secara jujur sebagai wujud teladan pejabat negara dalam pencegahan korupsi.

Detail Aset dan Utang Wahyudin Moridu

Dalam laporan terakhirnya pada 31 Desember 2024, Wahyudin Moridu melaporkan memiliki aset senilai Rp 198 juta.

Baca Juga: Rahasia di Balik Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang Mengguncang Publik

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan warisan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo dengan nilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta.

Menariknya, ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi atau aset lainnya.

Namun, laporan tersebut juga mencatat utang sebesar Rp 200 juta.

Dengan demikian, total kekayaan Wahyudin Moridu justru tercatat minus Rp 2 juta setelah dikurangi kewajiban utangnya.

Saat ini, Wahyudin Moridu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI-P di DPRD Gorontalo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X