Bahlil Tegaskan Adies Kadir Nonaktif dan Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji sebagai Anggota DPR

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 8 September 2025 | 10:53 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI. (Instagram/bahlillahadalia)
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI. (Instagram/bahlillahadalia)

TITIKTEMU.CO – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Adies Kadir sudah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Dengan status tersebut, Adies tidak lagi menerima seluruh haknya sebagai wakil rakyat.

“Pak Adies sampai hari ini nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” kata Bahlil di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu, 6 September 2025.

Hak yang dimaksud mencakup seluruh tunjangan dan gaji bulanan. “Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” imbuhnya.

Baca Juga: SBY: Demo Jadi Alarm Pentingnya Dialog untuk Masa Depan Indonesia

Saat ditanya mengenai rencana pergantian antar waktu (PAW) untuk Adies, Bahlil enggan memberi komentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI pada 1 September 2025. Ia termasuk satu dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan terkait gelombang demo sejak 25 Agustus 2025, bersama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Adies menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan beras Rp12 juta per bulan, viral di media sosial. Ia juga menuai kritik akibat pernyataannya soal biaya kos di Senayan yang diasumsikannya mencapai Rp3 juta per hari.

Baca Juga: Gubernur DKI Pramono Anung: Perbaikan Halte dan JPO Pascademo Agustus 2025 Hampir Rampung

Dari asumsi tersebut, Adies menyebut bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan masih belum mencukupi, karena total biaya sewa yang dihitungnya mencapai Rp78 juta per bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X