Pasukan Putih DKI 2025: Lowongan Kerja Humanis untuk Jaga Kesehatan Warga Jakarta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 3 September 2025 | 08:35 WIB
Rekrutmen Pasukan Putih: Layanan Kesehatan Bergerak ke Rumah Warga (Instagram @dinkesdki)
Rekrutmen Pasukan Putih: Layanan Kesehatan Bergerak ke Rumah Warga (Instagram @dinkesdki)

TITIKTEMU.CO - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan berkarier sekaligus berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat melalui rekrutmen Pasukan Putih DKI Jakarta 2025.

Uniknya, program ini menyediakan layanan home service, sehingga petugas kesehatan datang langsung ke rumah pasien—bukan sebaliknya.

Baca Juga: Drama China Twelve Letters: Kisah Surat-surat Misterius Melintasi Ruang dan Waktu, Sudah Bisa Ditonton di WeTV

Mengapa Pasukan Putih Dibutuhkan?

Kelompok sasaran utama adalah lansia dan pasien dengan penyakit kronis seperti stroke atau diabetes.

Fokus program ini bukan sekadar perawatan medis, tapi juga pemberian edukasi dan dukungan sehari-hari demi meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Puluhan Proyektil Gas Air Mata Ditemukan Usai Demo Mahasiswa Unpas & Unisba Dibubarkan

Persyaratan Dasar Pelamar

Pelamar ideal adalah warga DKI berpendidikan SMA/SMK sederajat, berusia antara 25–45 tahun, dan memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Pria minimal 160 cm, wanita minimal 155 cm tinggi badan
  • Memiliki KTP DKI dan surat keterangan domisili wilayah kecamatan tujuan
  • Bersedia mengikuti pelatihan jika lolos seleksi akhir

Baca Juga: 97 Kampus Swasta Raih Akreditasi Unggul, 8 Diantaranya Tembus Peringkat Dunia 2026
Cara Mendaftar: Langkah-Langkahnya

1. Unduh Surat Edaran (SE) dari Dinkes DKI Jakarta (Nomor 33/SE/2025) yang berlaku dan sesuai wilayah domisili—tersedia di laman resmi Rekrutmen Pasukan Putih.

2. Hubungi Suku Dinas Kesehatan di wilayahmu untuk memperoleh pengumuman dan formulir pendaftaran—setiap daerah punya kontak person khusus.

3. Siapkan dokumen administrasi sesuai persyaratan (KTP, surat domisili, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya).

4. Unggah dokumen melalui portal atau tautan resmi yang disediakan oleh Suku Dinas setempat, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @dinkesdki

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X