Kemenag Buka Pendaftaran Lowongan Kerja Anggota Baznas 2025–2030, Buruan!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (kemenag.go.id)
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut serta memperkuat tata kelola zakat nasional.

Melalui pengumuman resmi, Kemenag membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030, dengan masa pendaftaran mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025.

Baca Juga: 6 Topik Kesehatan Mental yang Sedang Banyak Dibicarakan dan Relevan untuk Kita, Nomor 6 Relevan di Semua Kalangan

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring, di mana peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui tautan yang telah disediakan Kemenag.

Tersedia delapan formasi bagi calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.

Baca Juga: Profil Timothy Ronald, dari Pecinta Buku Investasi hingga ‘The Next Warren Buffett’ Indonesia

Syarat Utama Calon Anggota Baznas

Beberapa persyaratan pokok yang wajib dipenuhi antara lain:

Warga Negara Indonesia yang beragama Islam

  • Usia minimal 40 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal strata satu (S1)
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik

Menurut Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, seluruh proses seleksi ini dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas biaya.

Tujuan: Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa proses seleksi ini bukan hanya mencari figur populer, melainkan memilih sosok yang berintegritas, profesional, dan memiliki visi membangun Baznas sebagai lembaga yang akuntabel dan terpercaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X