Bongkar Fakta: Bukan Gaji Rp 100 Juta, Anggota DPR Justru Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:05 WIB
Ramai Isu Gaji  Anggota DPR Rp 100 Juta, Begini Faktanya (Instagram @dpr_ri)
Ramai Isu Gaji Anggota DPR Rp 100 Juta, Begini Faktanya (Instagram @dpr_ri)

TITIKTEMU.CO - Belakangan warganet dihebohkan dengan kabar bahwa anggota DPR menerima gaji hingga Rp 100 juta per bulan.

Namun, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.

“Kalau gaji Rp 100 juta itu salah. Yang ada adalah tunjangan perumahan, dan itu beda dengan gaji pokok,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Indra menjelaskan, memang benar anggota DPR menerima tunjangan rumah dengan nominal besar, yakni Rp 50 juta per bulan.

Tetapi gaji pokok mereka sendiri masih merujuk pada aturan lama dan jumlahnya tidak sampai setengah dari angka Rp 100 juta.

Baca Juga: Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Catat 2 Juta Pengunjung Tepat HUT ke-80 RI

Gaji Pokok DPR: Masih Mengacu Aturan Tahun 2000

Banyak yang kaget saat tahu gaji pokok anggota DPR ternyata tidak fantastis.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok mereka terbagi tiga kategori:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Dengan kata lain, gaji pokok mereka bahkan tidak jauh berbeda dari beberapa profesi lain di luar parlemen.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Promo KFC 17 Agustus 2025: Diskon Spesial Mulai Rp8 Ribu

Rincian Tunjangan yang Membengkak

Nah, yang membuat total penghasilan DPR tampak besar adalah berbagai tunjangan tambahan. Mulai dari tunjangan istri/suami, anak, jabatan, hingga komunikasi. Berikut beberapa contohnya:

  • Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
  • Tunjangan komunikasi: sekitar Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5,5 juta – Rp 6,6 juta
  • Uang sidang/paket: Rp 2 juta
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal 4 orang
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2,6 juta
  • Bantuan listrik & telepon: Rp 7,7 juta
  • Asisten anggota: Rp 2,25 juta


Di luar itu, masih ada fasilitas perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah yang nilainya bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X