Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Juli 2025 | 18:35 WIB
Foto ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim. () (Unsplash/hikeshaw)
Foto ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim. () (Unsplash/hikeshaw)

TITIKTEMU.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan setelah melalui kajian mendalam terkait dampak yang ditimbulkan.

> “Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu terbatas.

Kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg berdampak nyata pada kesehatan seseorang,” ujar Asrorun kepada media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Selain mengganggu kesehatan pendengaran, suara ekstrem dari sound horeg juga memicu masalah lingkungan.

> “Ada rumah yang rusak, kaca pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Aturan Terkait Sound Horeg, Target Final 1 Agustus 2025

Tidak Hanya Kesehatan, Tapi Juga Ketertiban Sosial

Asrorun menilai bahwa praktik penggunaan sound horeg sering kali disertai aktivitas yang bersifat destruktif, sehingga bukan hanya merugikan individu tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat luas.

Ia menegaskan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas.

> “Pemerintah perlu membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan serta ketertiban umum,” kata Asrorun.

Baca Juga: Viral Ibu Protes Sound Horeg, Kaca Rumah Nyaris Pecah! Warganet Desak Regulasi Lebih Tegas

Aspek Ekonomi vs Kenyamanan Publik

MUI juga menekankan bahwa isu ini tidak semata-mata tentang ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X