TITIKTEMU.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan setelah melalui kajian mendalam terkait dampak yang ditimbulkan.
> “Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu terbatas.
Kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg berdampak nyata pada kesehatan seseorang,” ujar Asrorun kepada media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Selain mengganggu kesehatan pendengaran, suara ekstrem dari sound horeg juga memicu masalah lingkungan.
> “Ada rumah yang rusak, kaca pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Aturan Terkait Sound Horeg, Target Final 1 Agustus 2025
Tidak Hanya Kesehatan, Tapi Juga Ketertiban Sosial
Asrorun menilai bahwa praktik penggunaan sound horeg sering kali disertai aktivitas yang bersifat destruktif, sehingga bukan hanya merugikan individu tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat luas.
Ia menegaskan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas.
> “Pemerintah perlu membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan serta ketertiban umum,” kata Asrorun.
Baca Juga: Viral Ibu Protes Sound Horeg, Kaca Rumah Nyaris Pecah! Warganet Desak Regulasi Lebih Tegas
Aspek Ekonomi vs Kenyamanan Publik
MUI juga menekankan bahwa isu ini tidak semata-mata tentang ekonomi.
Artikel Terkait
Dari Drama Korea S Line ke Fenomena Trend Garis Merah, Lagi Viral di Media Sosial
130 dB Merobek Senyap: Dilema Sound Horeg di Tengah Masyarakat
DOWNLOAD S Line Sub Indo Full Episode: Drama Korea Viral dengan Cerita Unik, Begini Cara Nonton dan Unduh Offline
Viral Ibu Protes Sound Horeg, Kaca Rumah Nyaris Pecah! Warganet Desak Regulasi Lebih Tegas
Viral! Video Tank Militer Kamboja Muncul di Jalan Raya: Ketegangan dengan Thailand Kian Mendidih
Pemprov Jatim Siapkan Aturan Terkait Sound Horeg, Target Final 1 Agustus 2025