TITIKTEMU.CO - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan berkedok jual beli properti yang dilakukan melalui Facebook Marketplace.
Modus ini menjerat setidaknya 77 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,155 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 28 laporan resmi dari para korban, ditambah satu laporan tambahan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Thailand vs Kamboja: Indonesia Memilih Jalan Tengah di Tengah Api Konflik
Modus Pelaku: Iklan Murah yang Menggiurkan
Dua pelaku berinisial UY (54) dan K (48) memasang iklan penjualan empat rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran, membuat banyak calon pembeli tertarik tanpa curiga.
> “Mereka menggunakan Facebook Marketplace untuk menawarkan properti dengan harga miring, sehingga banyak orang tergiur,” jelas Kusumo.
Baca Juga: Viral! Video Tank Militer Kamboja Muncul di Jalan Raya: Ketegangan dengan Thailand Kian Mendidih
Proses Hukum: Terancam Penjara 4 Tahun
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban tambahan atau pihak lain yang turut terlibat.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Artikel Terkait
Beasiswa JAPFA 2025 Masih Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya untuk Pelajar & Mahasiswa
Thailand vs Kamboja: Indonesia Memilih Jalan Tengah di Tengah Api Konflik
China Wajibkan Influencer Punya Sertifikat, Indonesia Kapan? Helmy Yahya Angkat Suara!
Viral Ibu Protes Sound Horeg, Kaca Rumah Nyaris Pecah! Warganet Desak Regulasi Lebih Tegas
Viral! Video Tank Militer Kamboja Muncul di Jalan Raya: Ketegangan dengan Thailand Kian Mendidih
Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong: Putusan Belum Inkrah, Tapi Sudah Salah dari Awal?
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak Final AFF U-23 2025 Usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
Lowongan Magang Bank Muamalat 2025: Dibuka Posisi Mulia Teller, Cek Syaratnya!
Temukan Kedamaian! Ini 7 Kota Terbaik untuk Liburan Slow Living di Indonesia, Cocok untuk Healing dan Menenangkan Diri
Lowongan Kerja BAZNAS 2025: Dibuka Posisi Protokoler, S1 dan Berpengalaman Diutamakan: Cek Syaratnya