Polres Metro Bekasi Bongkar Penipuan Properti Lewat Facebook Marketplace: 77 Korban, Kerugian Rp4,1 Miliar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. (Instagram/restrobekasikota_official) (Instagram/restrobekasikota_official)
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. (Instagram/restrobekasikota_official) (Instagram/restrobekasikota_official)

TITIKTEMU.CO - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan berkedok jual beli properti yang dilakukan melalui Facebook Marketplace.

Modus ini menjerat setidaknya 77 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,155 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 28 laporan resmi dari para korban, ditambah satu laporan tambahan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Thailand vs Kamboja: Indonesia Memilih Jalan Tengah di Tengah Api Konflik

Modus Pelaku: Iklan Murah yang Menggiurkan

Dua pelaku berinisial UY (54) dan K (48) memasang iklan penjualan empat rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran, membuat banyak calon pembeli tertarik tanpa curiga.

> “Mereka menggunakan Facebook Marketplace untuk menawarkan properti dengan harga miring, sehingga banyak orang tergiur,” jelas Kusumo.

 Baca Juga: Viral! Video Tank Militer Kamboja Muncul di Jalan Raya: Ketegangan dengan Thailand Kian Mendidih

Proses Hukum: Terancam Penjara 4 Tahun

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban tambahan atau pihak lain yang turut terlibat.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X