Dalam rapat tersebut, anggota DPR Mufti Anam menyampaikan kekhawatirannya soal perluasan kebijakan pajak, khususnya pada aktivitas digital dan transaksi personal.
Mufti bahkan menyebutkan, “Kami dengar orang yang mendapat amplop di hajatan akan dimintai pajak. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diduga menjadi pemicu viralnya kabar pajak amplop kondangan.
Baca Juga: Jakarta Lebih Lancar dari New York? Ini Klaim Gubernur Pramono dan Fakta Transportasi Terbarunya
Pajak Tidak Berlaku untuk Pemberian Pribadi
Sebagai penegasan, DJP menyatakan tidak akan memungut pajak dari hadiah pribadi seperti amplop kondangan, selama tidak ada unsur usaha atau hubungan kerja.
Jadi, masyarakat tak perlu khawatir ketika memberikan atau menerima amplop di acara hajatan.
Tradisi tersebut tetap bisa berjalan seperti biasa tanpa perlu takut dikenai pajak.***
Artikel Terkait
Trump dan Marcos Capai Kesepakatan Baru: Tarif Impor Filipina Turun, Kerja Sama Militer Menguat
Gunung Marapi Erupsi Lagi 23 Juli 2025: Kolom Abu Capai 4.491 Meter, Warga Diimbau Waspada Lahar dan ISPA
Pakar Hukum Kritik Arah Politik Tom Lembong, Singgung Perbandingan dengan Menko Zulhas
Jakarta Lebih Lancar dari New York? Ini Klaim Gubernur Pramono dan Fakta Transportasi Terbarunya
Suzuki Address FI: Skutik Nyaman dan Irit, Tapi Mulai Ketinggalan Zaman?
iOS 26 Segera Hadir, Bawa Desain Futuristik dan Fitur Liquid Glass untuk iPhone
Google Pixel 10 Pro Siap Meluncur Agustus 2025, Tampil dengan Desain Baru dan Warna Unik
iPhone 17 Lebih Tipis, Kamera Baru, dan Chip A19, Ini Bocoran Lengkapnya
Lewat Agroedukasi Siswa SD, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak di Peringatan Hari Anak Nasional 2025
10 LINK TWIBBON Hari Kebaya Nasional 2025, Desain Cantik untuk Meriahkan Peringatan Budaya Indonesia, CEK DI SINI!