Diplomat Arya Daru Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO, Ditemukan Tewas dengan Kepala Dilakban

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:15 WIB
Viral! Diplomat Muda Kemlu RI Ditemukan Tewas dengan Wajah Terlakban (Instagram @wibisanabima)
Viral! Diplomat Muda Kemlu RI Ditemukan Tewas dengan Wajah Terlakban (Instagram @wibisanabima)

TITIKTEMU.CO - Publik dikejutkan oleh kabar meninggalnya ADP (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI.

Ia ditemukan sudah tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (8 Juli 2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Yang bikin gempar, wajah almarhum disebut terbungkus isolasi atau lakban. Meski begitu, hasil pemeriksaan awal polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuhnya.

Semua barang pribadi ADP juga dilaporkan lengkap dan tidak ada yang hilang.

Polisi menemukan sidik jari ADP pada lakban tersebut.

Namun, penyelidikan masih berlanjut dan temuan itu akan diuji lebih lanjut di laboratorium untuk memastikan bagaimana sebenarnya kronologi kejadiannya.

Baca Juga: Obelix Hills! Destinasi Hits Jogja yang Selalu Ramai Wisatawan, Cek Harga Tiket Terbarunya per Juli 2025

Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Di tengah kabar duka ini, muncul pula fakta bahwa ADP pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Jepang beberapa tahun lalu.

Hal ini diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, usai pemakaman almarhum di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Rabu (9/7).

Menurut Judha, kasus itu sudah lama dan sudah selesai. Ia menegaskan agar publik tidak berspekulasi atau mengaitkan kesaksian ADP dalam kasus TPPO dengan penyebab kematiannya.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” kata Judha.

Baca Juga: Asupan Penting bagi Ibu Hamil: Ini 5 Rekomendasi Makanan Pilihan untuk Dukung Tumbuh Kembang Janin

Sosok Diplomat Muda yang Dikenal Berdedikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X