Menteri Karding Klarifikasi Soal Imbauan Kerja ke Luar Negeri, Begini penjelasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 29 Juni 2025 | 22:00 WIB
Potret Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, beri klarifikasi soal mencari kerja ke luar negeri.  (Instagram/abdulkadirkarding)
Potret Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, beri klarifikasi soal mencari kerja ke luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)

TITIKTEMU.CO - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, angkat bicara menanggapi kontroversi yang muncul akibat pernyataannya.

Ia menjadi sorotan publik setelah menghadiri acara peresmian Migrant Center di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Saat itu, ia sempat mengajak Warga Negara Indonesia (WNI), terutama mahasiswa, untuk mempertimbangkan opsi bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Usai Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Ekonomi dan Kerja Sama AS

Ajakan Kerja ke Luar Negeri untuk Mengurangi Pengangguran

Dalam sambutannya, Karding menyinggung tingginya angka pengangguran di Jawa Tengah.

“Di Jateng ada (hampir) 1 juta pengangguran yang belum terserap. Anda (mahasiswa) calon tenaga kerja yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” ucapnya saat itu.

Klarifikasi Karding: Pernyataan Saya Disalahartikan

Karding kemudian mengklarifikasi bahwa komentarnya dipahami keliru oleh sebagian orang.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu: Marketplace Jadi Pemungut PPh Bukan Pajak Baru, Ini Tujuannya

Ia menolak anggapan yang menuduhnya "mengusir" WNI untuk bekerja di luar negeri karena pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja.

Ia menegaskan bahwa bekerja di luar negeri hanyalah salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan masyarakat.

Dua Tugas Utama Menteri P2MI Sesuai Arahan Presiden

Dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, Karding menjelaskan tugas utamanya sebagai Menteri P2MI yang diberikan oleh Presiden Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X