Jeda Waktu Bisa Pengaruhi Jumlah Pemilih
Ia menilai jarak dua tahun bisa memengaruhi perkembangan jumlah penduduk dan komposisi pemilih.
“Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan memengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” lanjut Sultan.
Perlu Penyesuaian UU Terkait Pemilu
Sultan juga menyoroti pentingnya penyesuaian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Salah satunya adalah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Keputusan MK ini bukan hanya tentang mengurai beban kerja penyelenggara, tapi juga momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita,” tegas Sultan menutup pernyataannya.***
Artikel Terkait
Gaji Lulusan STIN, IPDN, dan PKN STAN Bisa Tembus Rp 6 Juta Lebih per Bulan! Begini Rinciannya
Kisah Tragis Kelahiran Loki di One Piece 1153: Spoiler Lengkap Tentang Raja Harald dan Masa Lalunya
Pendaftaran Beasiswa LPDP Kings College London – Singhasari Resmi Dibuka: Peluang Kuliah S2 dengan Fokus Ekonomi Digital dan Teknologi Masa Depan
Resmi Diperpanjang! Pendaftaran SIPENCATAR Jalur Mandiri Gelombang II PPI Madiun Tahun Akademik 2025/2026
Beasiswa Cinta Bergema 2025: Peluang Emas Mahasiswa Jember untuk Kuliah D3, D4, dan S1 dengan Bantuan Biaya Pendidikan
Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2025 Lebih Lambat? Simak Penjelasannya di Sini
Deretan Film Seru Tayang di Bioskop Juli 2025: Pilihan Lengkap dari Hollywood Spektakuler hingga Horor Lokal Mencekam
Bocoran LINK Video Its Anggi Durasi 2 menit 47 detik, Fenomena Viral di Media Sosial
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia, 67 Ribu Desa Terjangkau AgenBRILink
3 LINK Live Streaming Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Start Pukul 20.00 WIB: Fabio Quartararo Pole Position