Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Ketua DPD RI Ingatkan Tantangan Besar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 29 Juni 2025 | 09:45 WIB
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.  (Instagram/sbnajamudin)
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Instagram/sbnajamudin)

Jeda Waktu Bisa Pengaruhi Jumlah Pemilih

Ia menilai jarak dua tahun bisa memengaruhi perkembangan jumlah penduduk dan komposisi pemilih.

“Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan memengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” lanjut Sultan.

Perlu Penyesuaian UU Terkait Pemilu

Sultan juga menyoroti pentingnya penyesuaian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Salah satunya adalah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Keputusan MK ini bukan hanya tentang mengurai beban kerja penyelenggara, tapi juga momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita,” tegas Sultan menutup pernyataannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @dpdri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X