1 Muharam 2025 Jatuh pada Tanggal Ini, Cek Jadwal Liburnya dan Long Weekend yang Menyertainya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:24 WIB
Kalender Hijriyah tahun 2025 (Kemenag.go.id)
Kalender Hijriyah tahun 2025 (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Tanggal 1 Muharam menjadi salah satu hari penting dalam kalender Hijriah, karena diperingati sebagai Tahun Baru Islam.

Di tahun 2025 Masehi, pergantian tahun Hijriah menandai transisi dari 1446 H ke 1447 H.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kalender Hijriah Indonesia 2025, 1 Muharam 1447 H jatuh pada hari Jumat, 27 Juni 2025.

Tanggal ini juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Cuti Idul Adha 2025 Sampai Kapan? Apakah Tanggal 10 Juni Masih Libur!

Resmi Libur Nasional, Tapi Tanpa Cuti Bersama Tambahan

Penetapan libur nasional untuk 1 Muharam 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada cuti bersama tambahan yang diberikan untuk peringatan Tahun Baru Islam kali ini. Artinya, libur resmi hanya pada hari Jumat, 27 Juni 2025.

Meski begitu, karena jatuh di hari Jumat, maka momen ini menjadi peluang long weekend yang bisa kamu manfaatkan untuk rehat, quality time bersama keluarga, atau traveling singkat.

Baca Juga: Libur 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Diperingati di Hari Minggu

Nikmati Libur Panjang Akhir Juni 2025

Berikut susunan tanggal yang membentuk long weekend pada peringatan 1 Muharam tahun ini:

  • Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam (1 Muharam 1447 H)
  • Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan

Dengan tiga hari libur beruntun, banyak orang akan memanfaatkan waktu ini untuk beristirahat, berlibur, atau melakukan refleksi spiritual menyambut tahun baru Hijriah.

Sisa Tanggal Merah di Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: SKB 3 Menteri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X